Pembahasan Dimajukan, Pengesahan PAPBD Dipastikan Tepat Waktu

  Suasana rapat paripurna perubahan jadwal Banmus DPRD/RMOLJatim
Suasana rapat paripurna perubahan jadwal Banmus DPRD/RMOLJatim

Jadwal pembahasan APBD Perubahan tahun 2021 resmi dimajukan dari jadwal sebelumnya yang sudah disusun oleh Badan Musyawarah (Banmus). Keputusan itu dilakukan, setelah melalui proses panjang dan dalam rapat paripurna DPRD. Diketahui, sesuai hasil paripurna, pembahasan PAPBD dipastikan rampung pada 29 Oktober 2021.


"Rapat paripurna memutuskan bahwa pengesahan rancangan perubahan APBD menjadi perubahan APBD akan dilakukan pada 29 September 2021," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Abd. Rahman usai Paripurna, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (13/9).

Lebih lanjut, politisi PPP itu menjelaskan jika proses paripurna hanya diikuti oleh 24 anggota, dan itu tetap memenuhi kourum dari total 45 wakil rakyat, sehingga rapat paripurna tetap dianggap sah.

"Total ada 24 wakil yang bertahan di ruang paripurna. Keputusan paripurna dinyatakan sah apabila telah disetujui oleh suara terbanyak," bebernya.

Senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD dari Gerindra, Jainur Ridho. Dirinya menegaskan, jika paripurna lanjutan akhirnya dipimpin oleh dirinya dan Abd. Rahman. Pembahasan perubahan jadwal Banmus, bebernya lagi, merupakan usulan fraksi Demokrat.

"Dinyatakan sah karena memenuhi kuorum. PKB dan Golkar keluar, tapi karena masih kuorum, maka paripurna dilanjutkan, kita menghargai usulan Demokrat terkait perubahan jadwal pembahasan dan pengesahan P-APBD," ucapnya. 

Seperti diketahui, jadwal pembahasan PAPBD 2021 sempat memanas di gedung wakil rakyat. Konon, banyak faktor yang melatar belakangi suasana gaduh ini, mulai dari tidak cairnya komunikasi secara politik, termasuk lambatnya Tim anggaran Pemkab menyerahkan draf KUA PPAS PAPBD, sehingga berimbas kepada jadwal kegiatan yang sudah terlanjur disusun oleh Banmus.

Disisi lain, surat dari Kemendagri tentang Percepatan Persetujuan Bersama Atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, yang diterima oleh Kepala daerah, ditegaskan agar segera menyelesaikan PAPBD tepat waktu. 

Dalam surat itu disebutkan, bahwa pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang P-APBD, dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.