Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim kembali menetapkan seorang tersangka dalam muara kasus kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang.
- Kasus Penipuan Bos Money Changer Masih Stagnan, Padahal Sudah Dilaporkan Sejak 2019
- Tragedi Kanjuruhan, Publik Diharap Tak Lupa dengan Kasus Sambo
- Gubernur Sulsel Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp 2,5 Miliar Dan 150 Ribu Dolar Singapura
"Hari ini penyidik telah menetapkan seorang debitur Bank Jatim Cabang Kepanjen berinisial CF sebagai tersangka," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Riono Budi Santoso, SH, MH dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (16/9).
Dalam kasus ini, masih Riono, tersangka CF memalsukan dokumen-dokumen pengajuan kredit dengan dibantu oleh petugas Bank Jatim Cabang Kepanjen.
"Kerugian negara kurang lebih sebesar 22 miliar rupiah," ungkapnya.
Usai pemeriksaan sebagai tersangka selama 5 jam, CF langsung dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim. Dia ditahan selama 20 hari kedepan.
"Penahanan tersangka CF dilakukan untuk mempercepat penyelesain perkara dan berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk di tahan," pungkas Riono.
Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Kejati Jatim telah menahan 4 orang tersangka yang terdiri dari 2 pegawai Bank Jatim cabang Kepanjen serta 2 orang debitur dan perkara tersebut telah memasuki persidangan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Masyarakat Anti Mafia BUMN Laporkan Erick Thohir dan Kakaknya ke KPK
- Kuasa Hukum Brigadir J Bakal Laporkan Istri Ferdy Sambo Terkait Laporan Palsu
- Polda Jatim Ungkap Penjualan Tabung Oksigen Palsu di Surabaya