Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim kembali menetapkan seorang tersangka dalam muara kasus kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang.
- Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi BTS dan TPPU
- PPKM Dicabut, LBH Lacak Minta Sidang Pidana Kembali Dilakukan Secara Offline
- Bukan Sakit Hati Soal TWK, ICW Laporkan Firli Karena Masalah Gratifikasi
"Hari ini penyidik telah menetapkan seorang debitur Bank Jatim Cabang Kepanjen berinisial CF sebagai tersangka," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Riono Budi Santoso, SH, MH dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (16/9).
Dalam kasus ini, masih Riono, tersangka CF memalsukan dokumen-dokumen pengajuan kredit dengan dibantu oleh petugas Bank Jatim Cabang Kepanjen.
"Kerugian negara kurang lebih sebesar 22 miliar rupiah," ungkapnya.
Usai pemeriksaan sebagai tersangka selama 5 jam, CF langsung dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim. Dia ditahan selama 20 hari kedepan.
"Penahanan tersangka CF dilakukan untuk mempercepat penyelesain perkara dan berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk di tahan," pungkas Riono.
Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Kejati Jatim telah menahan 4 orang tersangka yang terdiri dari 2 pegawai Bank Jatim cabang Kepanjen serta 2 orang debitur dan perkara tersebut telah memasuki persidangan.
- 67 ADP di Jatim Terima Remisi Di Hari Anak Nasional
- Hakim Itong Langsung Menginap di Rutan KPK
- Hari Raya Idulfitri, KPK Buka Jadwal Besuk Tahanan