Kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak bakal melaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait dengan laporan palsu.
- Jalan KH Syafi'i Gresik Seolah Jadi Kawasan Strategis Aksi Perampasan Motor
- Bayar Denda Rp 200 Juta, Masa Hukuman Eks Sekretaris Disnaker Surabaya Berkurang 6 Bulan
- Periksa Vendor BPJS Kesehatan, Polisi Usut Kebocoran Data Pribadi WNI
Kamaruddin mengaku, untuk melakukan langkah ini dirinya telah mengantongi surat kuasa dari pihak keluarga.
"Tadi langsung dari Jambi. Sudah (disetujui), sudah penandatanganan lima surat kuasa," kata Kamaruddin sebagaimana diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/8).
Kamarudin mengatakan laporan terhadap Putri Candrawathi terkait dugaan laporan palsu ini akan dilakukan secepat-cepatnya.
"Iya (minggu ini). Segera setelah surat kuasa ditandatangani oleh rekan-rekan saya, dan bukti-buktinya," ujarnya.
Kamaruddin mengatakan awalnya pihak keluarga Brigadir J menolak untuk melaporkan PC. Namun Kamaruddin menilai pihak Sambo merekayasa kasus kematian Brigadir J, sehingga perlu dipolisikan balik.
"Memang awalnya bapak Samuel merasa kasihan kepada ibu Putri karena selama ini ibu Putri dan bapak Ferdy itu selalu dikabarkan sebagai ibu yang baik dan bapak yang baik. Tapi karena mereka tidak mau berhenti, khususnya pengacaranya Patra tidak mau berhenti memproduksi hoaks maka ini harus dikasih pelajaran," jelasnya.
Kamarudin menambahkan, selain surat kuasa pelaporan PC, pihaknya juga meminta surat kuasa lain kepada keluarga Brigadir J.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang