Ditjen Dikti dan Pimpinan PTN Matangkan Skema PTMT, UNESA Mulai Besok

Pematangan skema PTMT/Ist
Pematangan skema PTMT/Ist

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud ristek) bersama para rektor Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia membahas persiapan pembelajaran atau pertemuan tatap muka terbatas dalam Focus Group Discussio di Unesa, Minggu (19/9).


Acara tersebut diinisiasi Unesa  dalam rangka menyamakan persepsi serta mematangkan rencana dan skema pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D., IPU, Asean Eng., pada kesempatan itu mengatakan bahwa bagi kampus yang berada di daerah yang level satu bisa menyelenggarakan pembelajaran atau pertemuan tatap muka asal memenuhi SOP yang dipersyarakatkan dan tentu wajib taat prokes. 

"PTM harus dilakukan secara terbatas dan bertahap. Kampus bisa menggunakan skema perkuliahan model hybrid atau penggabungan antara luring dan daring. “Misalnya fakultas teknik yang berbasis praktek tentu butuh luring dengan pengaturan partisipasi sesuai SOP dan prokes,” ujarnya, melalui keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJatim.

Pimpinan perguruan tinggi negeri yang hadir, sebagian besar mengatakan siap melaksanakan PTM dalam waktu dekat dan bahkan beberapa ada yang mulai Senin, 20 September 2021.

Masing-masing kampus punya skema yang tidak jauh berbeda. Namun tetap mengacu pada SOP dan kebijakan prokes yang sama. 

Untuk Unesa sendiri, Rektor UNESA Prof. Dr. Nurhasan., M.Kes., sudah mengeluarkan edaran tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dan Bertahap semester Gasal 2021/2022 pada Minggu, 19 September 2021. 

Pria yang biasa disapa Cak Hasan itu menjelaskan bahwa pembelajaran tatap muka terbatas dan bertahap (PTMTB) di Unesa dimulai pada Senin, 20 September 2021. 

PTMTB diselenggarakan oleh Prodi di bawah koordinasi jurusan dan fakultas.

PTMTB diadakan dalam bentuk hybrid atau dipadukan dengan pembelajaran daring. Permulaan PTMTB di tiap prodi diserahkan kewenangannya kepada masing-masing fakultas atau program Vokasi dan Pascasarjana. 

“Nanti mereka (fakultas) bisa pertimbangkan sesuai kondisi dan kesiapan masing-masing,” ujarnya.

Terkait pengaturan jadwal perkuliahan, penentuan mahasiswa, kapasitas mahasiswa dalam ruang, dosen pengajar, dan tenaga kependidikan yang bertugas juga diserahkan kepada masing-masing prodi. 

“Prinsip utama pelaksanaan PTMTB adalah kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, serta tindakan untuk pencegahan penyebaran Virus Covid-19,” tegas Nurhasan.

Bagi mahasiswa Unesa,, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan, pertama sehat dan tidak memiliki komorbid, kedua sudah mendapatkan vaksin minimal dosis satu, ketiga berdomisili di wilayah Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, dan keempat mendapat izin dari orang tua melalui surat resmi bagi mahasiswa diploma dan sarjana, dan surat pernyataan bagi mahasiswa program pascasarjana. 

Sementara syarat bagi dosen dan tenaga kependidikan yaitu, sehat dan tidak memiliki komorbid, sudah mendapatkan vaksinasi minimal dosis satu. 

 “Saya tegaskan semuanya agar taat dan wajib prokes, itu tidak bisa ditawar,” tegas Nurhasan.