RAPBD Perubahan TA 2021 Disepakati, Ini Catatan Penting DPRD Kota Malang

Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang/RMOLJatim
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang/RMOLJatim

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun anggaran (TA) 2021 telah disepakati oleh Pemkot Malang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Malang. Kamis (23/09).


Dalam kesepakatan itu, DPRD Kota Malang memberikan catatan penting, khususnya, penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor pajak yang awalnya Rp 551 miliar, saat ini telah mengalami penurunan menjadi Rp 462 miliar.

Salah satunya, seperti yang disampaikan oleh Fraksi PKB yang diwakili oleh Arif Wahyudi, bahwa telah memutuskan untuk dapat menerima dan meyetujui RAPBDP TA 2021 dengan catatan, yang mana, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil untuk dapat melampaui jumlah yang telah ditargetkan.

"Dari fraksi PKB dapat menerima dan menyetujui RAPBDP TA 2021. Namun kami meminta kepada Walikota untuk selalu memantau dan melakukan evaluasi rutin. Sehingga dapat menilai capaian dari masing-masing OPD. Berikan reward atas OPD yang mampu melampaui target, serta punishment atas OPD penghasil yang kerjanya asal-asalan. Sehingga target tersebut tidak tercapai," tegasnya, dalam menyampaikan pendapat akhir fraksi PKB.

Kemudian, dari fraksi PKS juga menerima dan menyetujui RAPBD TA 2021, seperti yang disampaikan oleh H. Rokhmad. Dengan memberikan saran, untuk segera mengoptimalkan target PAD dalam APBD murni yang saat ini masih mencapai 36,43 persen pada tiga bulan terakhir ini.

"Seperti halnya pajak, Pemkot Malang harus dapat mengoptimalkan penerapan teknologi terintegrasi dalam penghimpunan dan monitoringnya. Yang mana, telah terbukti efektif diterapkan dibeberapa daerah dengan konsep Smart Tax (e-Tax, e-Controlling, e-Peformance, dan e-Audit) sehingga mempermudah masyarakat untuk secara aktif dalam membayar pajak," tuturnya.

Masih soal pajak, Rokmad juga menekankan, bahwa Pemkot harus dapat melakukan pengawasan secara langsung (real time). Sehingga memudahkan dalam pengawasan dan penegakan aturan pajak serta meminimalisir adanya kebocoran pajak.

Tak hanya itu, Pemkot Malang dituntut soal anggaran belanja yang berasal dari DBHCHT sebesar Rp 30 M dapat segera terealisasikan. Mengingat jangka waktu dirasa pendek.

"Utamanya, berkenaan dengan alokasi dalam mempercepat penanganan Covid-19 dan dampak ekonominya. Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230 seperti pelatihan keterampilan, bantuan modal UMKM dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sehingga, dengan adanya penyerapan anggaran maksimal, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam menghadapi Pandemi Covid-19," bebernya.

Sedangkan, dari fraksi PDIP  juga menyampaikan bahwa menerima dan menyetujui RAPBDP TA 2021 dengan memberikan beberapa catatan, seperti yang dipaparkan oleh Iwan Mahendra.

Diantaranya, adalah Pemkot Malang harus  melakukan penguatan desain Pada sistem perencanaan anggaran yang berbasis multi-kondisi. Yang mana, operasional anggaran bisa melakukan Resiliensi anggaran, baik kondisi normal dan kondisi krisis yang tentunya tetap mengacu pada peraturan perundangan-undangan serta inovasi program dan kebijakan daerah.

"Jika ada hal yang emergency, unpredictable seperti saat ini, kita bisa tanggap darurat mengatasinya, sehingga dapat meminimalisir kondisi terburuk yang akan dialami masyarakat," imbuhnya.

Dari penurunan PAD tersebut, pihaknya merekomendasikan, pengoptimalan pada sektor pajak. Selain itu, seluruh OPD diharapkan terus bekerja secara optimal dalam mencapai target yang telah ditentukan.

Sementara itu, dalam menanggapi saran dan masukan dari seluruh fraksi dalam penyampaian pendapat akhir tentang RAPBDP TA 2021, Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan, akan segera menindaklanjuti seluruh masukan dan saran dari seluruh fraksi untuk bisa segera mengoptimalkan capaian target yang dimana tersisa hanya 3 bulan saja di tahun 2021 ini.

"Masukan dari seluruh fraksi akan kami laksanakan. Mudah-mudahan kami bisa melaksanakan dengan baik," ungkap Sutiaji.

Bahkan, ia menyatakan, pihaknya akan mengawal hingga Biro Hukum. Pasca diputuskannya RAPBDP TA 2021 tersebut.

Terakhir, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika yang memimpin kegiatan rapat paripurna tersebut menegaskan, bahwa pihaknya menginginkan agar PAK secepatnya selesai hingga akhir bulan ini atau maksimal di minggu pertama bulan Oktober 2021 mendatang.

"Bisa segera dieksekusi oleh BKAD dan anggarannya sudah bisa diperlukan oleh masing-masing OPD. Ini butuh pengawalan khusus dari pak Wali, memang di Provinsi ini harus ada evaluasi Gubernur juga. Kemudian kita sepakati bersama dengan pimpinan dan ketua TAPD," tandasnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, nampak juga hadir Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko beserta Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso.


ikuti update rmoljatim di google news