Demokrat Restui Imam Sutiono Sebagai  Wakil Ketua DPRD Tuban

Pengambilan Sumpah Pengganti antar waktu ( PAW) Wakil Ketua DPRD  Bertempat  di gedung DPRD Tuban/RMOL jatim
Pengambilan Sumpah Pengganti antar waktu ( PAW) Wakil Ketua DPRD  Bertempat  di gedung DPRD Tuban/RMOL jatim

Meski masih terjadi gugatan, H. Miyadi mengaku DPRD Tuban tetap menggelar sidang paripurna dengan salah satu agenda pengambilan sumpah atau janji pengganti antar waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Tuban dari Partai Demokrat, bertempat di gedung dewan setempat, Kamis (23/9)


Proses pengambilan sumpah atau janji PAW Wakil Ketua DPRD Tuban ini telah sesuai prosedur peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Termasuk, telah sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Tuban.

Demokrat menunjuk Imam Sutiono sebagai Wakil Ketua DPRD Tuban. Ketua Fraksi Demokrat itu menggantikan jabatan Muhammad Ilmi Zada. Proses pengambilan sumpah PAW tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tuban, H. Miyadi.

Namun begitu, proses PAW yang dikeluarkan partai sempat menuai protes dari internal. Diantaranya, Ilmi Zada menggugat keputusan partai terkait perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban dan proses gugatan masih berjalan.

“Pengambilan sumpah PAW ini sudah kita lakukan sesuatu prosedur dan aturan yang ada,” ungkap H. Miyadi kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (23/9)

Ia menjelaskan DPRD Tuban hari ini tidak sedang ada gugatan. Tetapi, Muhammad Ilmi Zada menggugat internal partainya sendiri yakni DPP, DPD, dan PAC Partai Demokrat Tuban.

“Kami tidak ada gugatan di DPRD. Karena ini gugatan internal, maka kami serahkan ke mas Ilmi dengan partai demokrasi untuk diselesaikan,” tegas Ketua DPC PKB Tuban itu.

Ketua DPRD Tuban dua periode itu menegaskan persoalan tersebut murni terjadi di internal partai Demokrat. Sehingga, posisi dewan dalam hal ini menjalankan tugas administrasi negara sesuai peraturan pemerintah dan tata tertib yang ada.

“Kami menjalankan tugas administrasi negara sesuai prosedur peraturan pemerintah dan tata tertib DPRD,” terang H. Miyadi.

Proses pengambilan sumpah jabatan tersebut juga tidak dihadiri oleh Ilmi Zada. Ketua DPRD Tuban belum mengetahui alasan pasti Ilmi tidak hadir dalam sidang paripurna tersebut.

“Mas Ilmi tidak hadir sudah izin ke saya. Dia bilang ke saya, pak ketua mohon maaf belum bisa hadir kuatir terjadi sesuatu. Maka, saya perbolehkan,” beber mantan Sekertaris DPC PKB Tuban itu.

Politikus senior kelahiran Bojonegoro itu kembali menerangkan, seandainya dikemudian nanti Ilmi memang dalam gugatan di Pengadilan, maka secara otomatis kewajiban partai mencabut pengusulan surat keterangan pengganti antara waktu ini. Selanjutnya, prosesnya sama dengan yang dilakukan sekarang.

“Andai kata terjadi seperti itu (Ilmi menang gugatan, red),” terangnya.

Sebatas diketahui, Partai Demokrat membuat keputusan mengejutkan dengan mengganti Muhammad Ilmi Zada dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Tuban. Jabatan Ilmi Zada akan diisi oleh Imam Sutiono.

Ilmi panggilan akrabnya menempati jabatan barunya sebagai anggota badan anggaran (Banggar) dan Komisi III DPRD Tuban. Hal tersebut disampaikan pada sidang paripurna terkait pengumuman Pengangkatan Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Demokrat Keadilan Sejahtera, Senin, (16/8/).

Tak terima dengan keputusan partai yang dinilai cacat hukum dan tidak melalui proses serta mekanisme partai. Akhirnya, Ilmi melayangkan surat gugatan perbuatan melawan hukum kepada Ketum DPP Partai Demokrat, DPD Jatim, dan DPC Tuban.

Surat gugatan perbuatan melawan hukum telah  diajukan oleh Muhammad Ilmi Zada melakukan kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rabu, (18/8/2021) dengan nomor perkara 24/Pdt.G/2021/PN Tbn.

Salah satu poin gugatannya, pihaknya memohon kepada hakim agar meminta kepada para tergugat untuk menarik kembali Surat Keputusan Nomor : 94/SK/DPP.PD/VI/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Pergantian Unsur Pimpinan Wakil Ketu DPRD Kabupaten Tuban. Alasannya, surat keputusan yang diterbitkan itu adalah cacat hukum dan harus segera dibatalkan.


ikuti update rmoljatim di google news