Walhi SebutKerusakan Hutan di Lampung Capai 375.928 Hektar

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mencatat kerusakan kawasan hutan di Lampung 375.928 hektar dari total hutan 1.004.735 hektar.


"Berdasarkan data Januari hingga Desember 2019 total Kerusakan kawasan Hutan di Lampung sebanyak 375.928 hektar atau sekitar 37,42 persen," kata Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri, dilansir dari Kantor Berita RMOLLampung,  Jumat (24/9).

Ia mengaku hutan yang rusak d iantaranya Kawasan Hutan Konservasi (Taman Nasional, CA &CAL, Tahura) yang memiliki luas hutan sekitar 462.030 hektar, dan rusak sebanyak 75.072 hektar atau sekitar 16,24 persen.

"Lalu, Kawasan Hutan Lindung total hutannya 317.615 hektar, yang mengalami kerusakan mencapai 127.259 hektar (Sekitar 40.07 persen)," kata Irfan Tri Musri.

Kemudian, untuk Kawasan Hutan Produksi total hutannya sebanyak 225.090 hektar, tetapi yang mengalami kerusakan mencapai 173.597 hektar atau 77,12 persen.

Ia berharap pemprov segera berupaya untuk memulihkan kembali hutan serta mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan atau lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.

"Harapan kita memang ada program yang di fokuskan pmerintah dalam rehabilitasi hutan dan lahan. 

Apalagi sekarang ada program perhutanan sosial, pemerintah bisa memanfaatkan masyarakat yang menggarap kawasan hutan untuk perbaikan kawasan hutan," harapnya.

Sebelumnya, kerusakan hutan di Lampung sudah terjadi sejak tahun 2018 dengan total kasus sebanyak 21 perkara tentang pembalakan liar di Tahura Wan Abdul Rcahman, Pematang Neba, Batutegi, Way Waya, dan Pematang Neba.

Lalu, di sepanjang tahun 2019 adapula 26 perkara illegal logging yang tersebar di Tahura Wan Abdul Rachman, KPH Pematang Neba, KPH Liwa, KPH Batutegi, KPH Kotaagung Utara, KPH Way Waya, KPH Pematang Neba, KPH Sungai Buaya, dan KPH Rajabasa. 

Kemudian, di bulan Januari sampai Juni 2020 ada 10 kasus penanganan perkara tindak pidana hutan (tipihut) oleh PPNS, lalu lima kubik kayu jati dan delapan orang diamankan terkait aksi penebangan liar di kawasan Register 17 dan 35 Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. 

Serta 1 unit truk Colt Diesel yang mengangkut 120 batang kayu sonokeling berbagai ukuran diduga hasil illegal logging kawasan hutan KPH Tahura Wan Abdul Rachman diamankan.