Ketua Komisi VI DPR RI, Faisol Riza bersama Kementerian Investasi melakukan sosialisasi upaya pemulihan ekonomi nasional di dapil Jatim II Pasuruan- Probolinggo.
- KPU Pasuruan Sosialisasi Pilkada 2024, Sasar Pendamping PKH
- Cegah Penimbunan, Pemkot Surabaya bersama PD Pasar Surya Gelar Sosialisasi Harga Jual Beras Bulog ke Ratusan Pedagang
- Sosialisasi Pendidikan Politik untuk Pelajar, Bupati Mundjidah: Pembelajaran Demokrasi
Dia menggandeng Kementrian Investasi agar berkontribusi besar untuk membantu Negara melalui penguatan perekonomian di daerah.
"Sosialisasi kegiatan upaya pemulihan ekonomi ini berupa kegiatan relokasi dan penyelarasan regulasi yang baru di sahkan yakni UU Cipta Kerja," kata Faisol Riza, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, usai membuka sosialisasi melalui virtual, Selasa (28/9)
Politisi PKB ini ingin memastikan, bahwa regulasi yang saat ini sudah jadi pedoman dalam aturan, tidak menyulitkan atau tidak menghambat masifnya upaya tumbuh kembangnya dunia usaha di daerah pemilhannnya.
“Sama-sama kita ketahui bahwa saat ini Indonesia dan juga dunia masih berusaha melawan pandemi Covid-19 dan berjuang menjaga eksistensi dari dampaknya. Hampir seluruh sektor terdampak, tak hanya kesehatan. Sektor ekonomi juga mengalami dampak serius akibat pandemi virus corona," jelasnya.
Pembatasan aktivitas ini. masih katanya, berpengaruh bagi masyarakat dan aktivitas bisnis yang kemudian berimbas pada perekonomian.
"Sehingga semua pihak harus berupaya untuk memberikan yang terbaik, sekecil apapun dalam menyelamatkan perekonomian kita. Dan salah satu yang berperan penting dalam hal ini adalah aparatur pemerintah daerah, pelaku dunia usaha dan asosiasi usaha, serta masyarakat lainnya," terangnya.
Faisol Riza menyampaikan, bahwa kementrian investasi merupakan salah satu mitra strategis dalam mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia. Para pengusaha sebagai investor merupakan pencipta lapangan kerja dan pemerintah berupaya untuk terus menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Dia menjelaskan, Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau biasa dikenal dengan UU Cipta Kerja (UU CK) ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah berkewajiban memfasilitasi pengusaha dalam mengurus perizinan investasi. Dan dalam Pasal 90 UU CK dinyatakan kewajiban agar setiap investor yang masuk ke daerah berkolaborasi dengan pengusaha yang ada di daerah dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
“Semoga melalui sosialisasi ini, saya berharap semua peserta yang hadir dapat sebuah pengetahuan yang dapat di terapkan di lapangan terutama para pelaku usaha kecil karena diharapkan dapat segera bangkit, berkembang, serta naik kelas dengan jalur yang tepat," sebut dia.
Apalagi, merekalah tulang punggung dan kunci pemulihan ekonomi nasional. Adapun undang undang cipta kerja ini, dapat menjadi payung usaha bagi para pelaku usaha kecil menengah dalam menggairahkan dunia investasi.
"Dan semakin percaya diri pengusaha usaha kecil menengah meningkatkan produk kreatif mereka sehingga mampu mensejajarkan diri dan layak mendapatkan penanaman modal dari berbagai investor," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPU Pasuruan Sosialisasi Pilkada 2024, Sasar Pendamping PKH
- Cegah Penimbunan, Pemkot Surabaya bersama PD Pasar Surya Gelar Sosialisasi Harga Jual Beras Bulog ke Ratusan Pedagang
- Sosialisasi Pendidikan Politik untuk Pelajar, Bupati Mundjidah: Pembelajaran Demokrasi