Apa Benar di Muktamar Ada Risywah?

KH. Luthfi Bashori/Dok Pribadi
KH. Luthfi Bashori/Dok Pribadi

DUNIA politik uang (risywah) dalam urusan mencari jabatan, saat ini cukup marak terjadi, baik untuk mencari jabatan di pemerintahan, atau di instansi-instansi pekerjaan, atau dalam dunia organisasi Islam pun tak ketinggalan marak pula terjadi.

Kabar burung hingga sampai ke telinga penulis, bahwa pada muktamar NU yang bakal digelar di Lampung tahun ini, juga ada isu tidak sedap, yaitu rawan terjadi praktek politik uang (suap menyuap), sebagaimana isu yang pernah terjadi pada muktamar Makassar dan Jombang yang banyak jejak digitalnya. 

Saat ini beredar isu di kalangan tertentu, bahwa patut diduga adanya calon ketua umum, yang berusaha mempengaruhi atau bahkan sudah ada yang menggelontorkan sejumlah dana kepada calon para peserta muktamar.

Ada oknum diduga mendapat dana besar dari Yahudi Israel, yang akan dipergunakan membiayai pencalonan dirinya.

Ada pula dugaan oknum yang didukung oleh para pengusaha yang katanya disebut 9 Naga dan konglomerat China untuk membiayai pencalonannya.

Tak pelak persaingan ‘bos asuh’ ini pun terjadi, hingga isu-isu pun mencuat di kalangan sebagian warga nahdliyyin, bahwa calon A kini tengah berseteru dengan calon B, padahal semula mereka itu satu tim, namun karena diduga adanya sumber dana dan kepentingan yang berbeda, maka terjadi persaingan yang tidak sehat.

Siapakah pihak yang sangat potensi ikut berdosa ‘memakan’ uang sogokan muktamar tersebut?

Jika isu-isu tak sedap ini benar-benar terbukti, tentunya para calon pemilih yang tidak memiliki sifat amanah dan wara’ dalam mengemban kewajiban berorganisasi sangat rawan terlibat.

Calon pemilih yang tidak dapat memilah mana dana yang halal dan mana yang haram. Atau calon pemilih yang mudah dirayu oleh setan, hingga tidak memiliki rasa takut ancaman siksa akhirat, adalah potensial ikut merusak marwah organisasi.

Risywah (suap menyuap) itu tidak akan berlaku, jika para pemilih itu tahu dasar hukum secara syariat Islam, tentunya tidak ada satu pun dari oknum pemilih yang mau menerima uang suap nantinya.

Karena Rasulullah SAW pernah bersabda: “Ada tiga perkara, barang siapa ketiganya berada dalam dirinya, ia pasti mendapat pahala dan keimanan yang sempurna, yaitu: akhlak baik yang disandangnya dalam kehidupan bermasyarakat; sifat wara’ (berhati-hati) yang mencegahnya dari hal-hal yang diharamkan Allah SWT; dan sifat penyantun yang membuatnya memaafkan kebodohan orang yang jail terhadap dirinya.” HR. Al-Bazzar melalui Sayyidina Anas RA

Wara’ yang dimaksud adalah sifat menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat (hukumnya samar-samar), apalagi terhadap hal-hal yang diharamkan oleh Allah.

Padahal urusan suap menyuap itu sangat jelas sekali diharamkan dalam syariat, sebagaimana ketika Rasulullah SAW bersabda: "Yang menyuap dan yang disuap itu akan masuk neraka." (HR. Imam Ath-Thabrani).

Penulis adalah pengasuh pesantren Ribath Almurtadla & Pesantren Ilmu Alquran (Singosari-Malang)