Dianggap Tak Patuh Jalankan Aturan Anti-Doping, Atlet Indonesia Terancam Tak Bisa Kibarkan Merah Putih 

Atlet ganda putra bulutangkis nomor satu dunia, Marcus Gideon dan Kevin Sanjaya/Net
Atlet ganda putra bulutangkis nomor satu dunia, Marcus Gideon dan Kevin Sanjaya/Net

Olahraga Indonesia diterpa kabar tak mengenakkan. Baru-baru ini, Badan Anti-Doping Dunia (World Anti-Doping Agency/WADA) menilai Indonesia tidak patuh menjalankan aturan anti-doping.


Dilaporkan Reuters pada Jumat (8/10), WADA menganggap Indonesia tidak patuh menerapkan program pengujian yang efektif mengenai doping, dalam hal ini tak sejalan dengan aspek deteksi doping yang tertera dalam aturan.

Dalam aturan WADA, aspek deteksi tidak sekadar meningkatkan efek jera, tetapi melindungi atlet yang bersih dan menangkap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran aturan anti-doping.

Bila tuduhan ini terbukti, maka Indonesia akan mendapat sejumlah sanksi. Di antaranya tidak bisa menjadi tuan rumah event-event tingkat regional, kontinental, dan dunia.

Para atlet tetap bisa mendapat izin untuk mengikuti kejuaraan tingkat regional, kontinental, dan dunia namun dilarang menggunakan bendera Merah Putih dan membawa nama negara.

Hal ini sama seperti yang dialami atlet Rusia yang tidak menggunakan nama negara saat mengikuti Olimpiade Tokyo 2020. Mereka tidak mengatasnamakan Rusia melainkan ROC (Russia Olympic Committe).

Masih dalam laporan Reuters, WADA juga menilai Korea Utara dan Thailand tidak patuh mengenai aturan doping.

Korea Utara dianggap tak patuh menerapkan program pengujian efektif, sama seperti Indonesia. Sedangkan Thailand dianggap tidak patuh karena gagal menerapkan sepenuhnya Kode Anti-Doping 2021.