Jokowi Teken Kepres untuk Amnesti Dosen Unsyiah

Presiden Joko Widodo/Net
Presiden Joko Widodo/Net

Persetujuan pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi, yang menjadi terpidana kasus pencemaran nama baik, ditindaklanjuti Presiden Joko Widodo.


Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi.

"Hari ini tadi Bapak Presiden menandatangani Keppres untuk amnesti saudara Saiful Mahdi," ujar Pratikno seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet, Selasa malam (12/10).

Keppres tersebut ditandatangani Jokowi setelah DPR menyetujui pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi yang diajukan Kepala Negara pada 29 September 2021.

Dengan keluarnya Kepres amnesti ini, Pratikno memastikan pada hari ini juga pihaknya akan mengirimkan Keppres tersebut kepada Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan juga kepada Saiful Mahdi untuk ditindaklanjuti

"Semoga ini bisa cepat segera ditindaklanjuti dan saudara Saiful Mahdi bisa segera dibebaskan dalam waktu yang secepat-cepatnya," tutupnya.