Makin Meresahkan, PAN ke OJK: Tindak Tegas Pinjol Ilegal dan Didik Masyarakat

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Najib Qodratullah/Net
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Najib Qodratullah/Net

Keberadaan pinjaman online ilegal (pinjol) saat ini dinilai sudah dalam tingkatan yang sangat membahayakan.


Sebab, selain mematok bunga yang sangat tinggi, para korban pinjol kerap mendapat teror hingga ancaman kekerasan.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Najib Qodratullah menekankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu memiliki sebuah upaya yang jelas terhadap keberadaan pinjol ilegal ini.

"Namun sampai hari ini pula nampaknya otoritas ini belum mampu menanganinya," kata Najib, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/10).

Najib menambahkan, akan lebih efektif jika seruan OJK memberikan sosialisasi secara rutin terhadap keberadaan kegiatan jasa keuangan agar tidak ada pelanggaran.

Najib pun menyarankan agar dalam melakukan sosialisasi, OJK mengajak para tokoh masyarakat untuk membantu memberikan pengetahuan dan pendidikan dalam kegiatan jasa keuangan.

"Didik masyarakat agar mampu mengakses perbankan atau jasa keuangan resmi lainnya. Pastikan mereka layak sehingga tidak beralih ke dalam kegiatan jasa pinjol yang merugikan,” ujarnya.

Selain itu, OJK juga harus melakukan kerja sama dengan Polri dalam menindak tegas serta menerapkan penegakan hukum terhadap pinjol.

"Kerja sama dengan Polri dalam menindak tegas dan penegakan hukum terhadap pinjol,” demikian Najib.