Bacakades yang Tak Lolos Tes Tulis Geruduk Kantor DPMD Bondowoso

Suasana audiensi bacakades di aula DPMD Bondowoso/RMOLJatim
Suasana audiensi bacakades di aula DPMD Bondowoso/RMOLJatim

Sebanyak 8 orang bakal calon kepala desa (bacakades) di Bondowoso mempertanyakan alasannya tidak lolos tahapan tersebut kepada Panitia Pilkades Kabupaten di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Senin (25/10).


Kedatangan mereka tersebut ditengarai untuk menyampaikan kekecewaan karena pengumuman tes dinilai tak sesuai Peraturan Bupati.

Disampaikan Sujael, salah satu bacakades mengatakan merasa ada yang aneh saat muncul nama salah seorang Bacakades yang lulus tes. Padahal yang bersangkutan diduga merupakan terpidana korupsi. 

"Saya menyampaikan aspirasi karena menyalahi aturan Perbup, yang ke dua yang terbukti korupsi itu masih diloloskan. Yang ketiga teman-teman yang tidak diloloskan minta dites ulang," ujar Bacakades Desa Dawuhan, Kecamatan Grujugan yang turut hadir dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Ia juga menjabarkan, pihaknya datang mewakili 35 orang Bacakades lain yang juga tak lolos. Mereka semua menuntut adanya tes ulang kembali digelar.

"Harapan kami ada tes ulang, itu saja," sambungnya.

Ia beralasan, dalam tahapan terkait hasil registrasi dan tes tulis harusnya diumumkan pada saat hari-H jika merunut pada Perbup. Nyatanya masih ada tenggat waktu enam hari pasca ujian tersebut.

"Makanya teman-teman yang tidak lolos meminta tes ulang kepada panitia," tuntutnya.

Pihaknya sendiri juga mempertanyakan tidak memenuhi syaratnya para Bacakades yang tak lolos. Karena, dirinya menilai administrasinya sudah lengkap serta ujian dalam tes tulis juga ia pahami dan kerjakan sesuai materinya.

"Tidak memenuhi syarat, ya kemungkinan syaratnya imin-iming ini loh. Ora umum (tidak umum)," paparnya penuh heran. 

Seluruh Bacakades yang tak lolos berencana akan turun jalan manakala tuntutannya tak diindahkan. 

Ditambahkan oleh Ramli, Bacakades asal Desa Wringin yang mempertanyakan bagaimana salah seorang Bacakades di wilayahnya yang diduga memiliki kriteria cacat hukum karena korupsi. Namun bisa lolos di administrasi dan tes tulis. 

"Yang satu yang punya kriteria cacat hukum bisa lolos. Kok bisa itu," ungkap pria yang satu-satunya tak lolos di Desanya. 

Ia menerangkan bahwa di Perbup sudah dicantumkan jelas tak boleh terutama kasus korupsi, narkoba, dan kriminal. 

"Itu menurut suara Perbup," ungkapnya. 

Menanggapi ini Ketua Panitia Pilkades Kabupaten, Mahfud Djunaidi, mengatakan, pihaknya melaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan. 

Seperti di antaranya tentang penyampaian rekomendasi Bacakades yang lolos kepada panitia Pilkades desa untuk ditindaklanjuti sebagai dasar penetapan bakal calon menjadi calon. Berdasarkan jadwal penerbitan rekomendasi memang jedah waktu mulai tanggal 15-25 Oktober 

Sementara tanggal 26 Oktober 2021 merupakan jadwal penetapan calon. 

"Kok tanggal 19 (sudah diterbitkan rekomendasi, red) karena di regulasi kita, di tahapan kita, jedah waktunya diberikan waktu enam hari kerja. Persoalan kita selesai tanggal 19 langsung kita rekomendasikan tak ada masalah," ujarnya. 

Perihal adanya Bacakades yang terindikasi narapidana koruptor, kata Asisten 1 Pemkab Bondowoso ini, dalam tahapan administrasi pihaknya tak melakukan verifikasi faktual. 

Artinya, jika Bacakades sudah melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri dan SKCK dari Kepolisian. Berarti sudah memenuhi syarat administrasi. 

"Kami secara administrasi, ketika itu sudah dipenuhi apalagi oleh institusi yang berwenang menerbitkan itu. Ya sudah selesai," tuturnya. 

Namun melihat adanya aspirasi Bacakades yang merupakan narapidana koruptor. Katanya, Panitia akan berkoordinasi dengan pihak terkait dengan Pengadilan Negeri yang menerbitkan surat keterangan. 

Karena memang dalam regulasi juga tidak diatur secara detail. Harus lembaga mana yang menerbitkan surat keterangan terkait korupsi. 

"Kami sampaikan tadi secara jelas, regulasi pelaksanaan tahapan panitia berjalan sesuai dengan SK Bupati. Di regulasi tak ada tes ulang, jika tidak ada, kami tidak berani mengada-ngada," terangnya. 

"Ketika ada ketidak sesuai disana. Silahkan. Tidak hanya Bacakades yang tak puas, warga masyarakat, atau siapapun dengan bukti yang ada silahkan dipersoalkan sesuai jalurnya yang ada," pungkasnya.