Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskirm membuka hotline pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban teror pinjaman online (Pinjol).
- Merasa Dilecehkan Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Wanita Emas Klaim Kantongi Bukti
- Densus 88 Masih Dalami Jaringan Teror Munarman
- Ribka Tjiptaning Diperiksa KPK 3,5 Jam Terkait Rekomendasi Vendor di Kemnaker
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyampaikan, pengaduan bisa dilaporkan ke akun Instagram maupun melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Adapun pengaduan bisa dilaporkan terhadap akun Instagram @satgas_pinjol_ilegal dan kontak WhatsApp 081210019202.
Bagi warga yang menjadi korban pinjol ilegal bisa membubuhkan bukti-bukti.
"Untuk memudahkan proses penyelidikan dan pengembangan kepada kasus-kasus lainnya atau mungkin penangkapan terhadap pelaku pinjol ilegal lainnya, kami juga sudah menyiapkan hotline lain yang bisa diunduh," kata Helmy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/)
Ia menyampaikan hotline itu bisa dipakai masyarakat atau korban untuk berbagi informasi terkait teror pinjol ilegal.
"Mungkin bisa digunakan oleh masyarakat untuk berbagi informasi, memberi informasi juga mungkin untuk mengetahui update terkini dari pelaksanaan pengungkapan- pengungkapan pinjol ini,” pungkasnya.
- Petisi 100 Laporkan Dugaan Nepotisme Keluarga Jokowi ke Bareskrim Polri
- 11 Jam Jalani Pemeriksaan di Bareskrim, Firli Bahuri Bungkam
- Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Polisi, Kuasa Hukum: Beliau Tidak Ada Rasa Takut