Diadili Gelapkan Emas 2,9 Kg, Pemilik Toko Emas Banyuwangi Ajukan Eksepsi

Sidang kasus penggelapan emas/RMOLJatim
Sidang kasus penggelapan emas/RMOLJatim

Mohamad Hasan alias Pek Jiang mengajukan eksepsi atas dakwaan penggelapan 2,9 kilogram emas milik PT Damai Karunia Sejahtera (DKS).


Dalam eksepsinya, pemilik Toko Emas Wangi Mas, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi ini  meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menangguhkan perkaranya karena sedang mengajukan gugatan perdata. 

"Harapan kami majelis hakim menangguhkan perkara pidananya," ujar penasehat hukum terdakwa Hasan,  Karuniawan, seusai membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/10).

Dia berharap majelis hakim menangguhkan perkara pidana kliennya hingga adanya putusan perkara perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 1956. Mengenai pokok perkaranya, Karuniawan masih belum bisa berkomentar. Dia masih akan membuktikan dulu apakah kliennya bersalah atau tidak menggelapkan emas PT DKS. 

"Masih dugaan melakukan tindak pidana dan masih perlu dibuktikan lebih lanjut," katanya. 

Sementara itu, pengacara PT DKS, Joni Irwansyah berpendapat lain. Menurut dia, Perma Nomor 1 tahun 1956 mengatur tentang sengketa hak milik. 

"Sidang pidana tetap bisa jalan walaupun ada perkara perdata sepanjang tidak terkait dengan sengketa hak milik," ujar Joni.

Diketahui, Jaksa penuntut umum Yulisetiono dan Bunari dalam dakwaannya menyatakan, PT DKS selaku produsen perhiasan emas memasarkan produknya dengan sistem titip jual atau konsinyasi ke toko-toko emas, salah satu ke toko Wangi Mas milik terdakwa Hasan. Pembayarannya sebulan sejak emas diterima. 

Hasan yang juga akrab disapa Pek Jiang melalui nota konsinyasi tertanggal 28 Januari 2021, memesan perhiasan emas 375 persen dan 700 persen dengan total 188,082 gram. Di nota lain tertanggal sama, terdakwa juga memesan 27 item perhiasan berupa kalung, gelang dan cincin dengan kadar emas rata-rata 16 karat dan 8 karat. Total keseluruhan dalam emas 24 karat sebesar 2.983,167 gram atau 2,9 kilogram. 

Terdakwa kemudian menjual emas dari PT DKS itu ke toko emas lain. Namun, sampai jatuh tempo pembayaran, terdakwa Hasan tidak merespons saat ditagih melalui telepon. Pihak PT DKS mendatangi terdakwa langsung. Namun ternyata terdakwa Mohamad Hasan menyampaikan tidak mampu membayar dan tidak dapat mengembalikan perhiasan emas ke PT DKS.

PT DKS sempat menyomasi Hasan tetapi tidak direspon. Meski begitu, belakangan Hasan sudah sempat mengembalikan 250.63 perhiasan emas. Sisanya belum dikembalikan atau dibayar. PT DKS disebut merugi Rp 2,1 miliar.