Terdakwa Penggelapan Uang PT Podo Joyo Mashur Divonis 2 Tahun

Terdakwa penggelapan Dwi Shanti Purnomo saat mengikuti sidang online di PN Surabaya, Kamis (29/2)/RMOLJatim
Terdakwa penggelapan Dwi Shanti Purnomo saat mengikuti sidang online di PN Surabaya, Kamis (29/2)/RMOLJatim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun terhadap terdakwa penggelapan uang PT Podo Joyo Mashur, Dwi Shanti Purnomo dalam sidang online di ruang Sidang Sari 3, Kamis (29/2).


Putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Sutrisno menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Dwi Shanti Purnomo tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa Dwi Shanti Purnomo tetap berada dalam tahanan,” demikian bunyi putusan Hakim Sutrisno dikutip Kantor Berita RMOLJatim. 

Terdakwa Dwi Shanti diketahui telah menggelembungkan pengeluaran untuk Komisaris atau Direksi PT Podo Joyo Mashur dengan membuat bukti pengeluaran palsu yang sebetulnya pengeluaran tersebut tidak pernah ada alias fiktif sebesar Rp 336 juta.

Awalnya terdakwa Dwi Shanti dipercaya sebagai sekretaris pribadi Komisaris PT Podo Joyo Mashur sejak 2016 silam. Untuk jabatan sebagai orang kepercayaan tersebut terdakwa mendapatkan gaji perbulan sebesar Rp.6.498.704 serta dipasrahi memegang rekening kas kecil PT Podo Joyo Mashur pada Bank Victoria atas nama Kelvin Kristianto untuk keperluan pribadi maupun perusahaan.

Untuk pengeluaran dari rekening tersebut diperlukan tanda tangan atau persetujuan dari direktur Keuangan PT Podo Joyo Mashur, Dewi Puspasari Sutedja atau Kiky Amelia Chandra.

Namun kepercayaan dari perusahaan diam-diam diabaikan oleh terdakwa dengan tanpa mendapatkan ijin dan sepengetahuan dari bagian keuangan, memakai uang perusahaan untuk keperluan pribadi. 

Putusan vonis 2 tahun terhadap Terdakwa Dwi Shanti Purnomo sudah sesuai dengan dakwaan tunggal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.

Kendati demikian hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa Dwi Shanti Purnomo. Sementara hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah merugikan PT Podo Joyo Mashur.

“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sadar dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” sambungnya.

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa Dwi Shanti Purnomo yang  menyatakan menerima putusan dari majelis hakim. Hal yang sama  diungkapkan Jaksa Penuntut Kejari Surabaya, Furkon yang mewakili Jaksa Darwis.

“Kami menerima yang mulia,” kata Jaksa Furkon.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Kejari Surabaya dalam surat dakwaan menyebut terdakwa Dwi Shanti Purnomo diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.