Pemerintah Diminta Patuhi Keputusan Judicial Review MK Tentang UU Minerba

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto/Net
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto/Net

Pemerintah diminta untuk mematuhi dan menjalankan Keputusan Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) No. 64/PUU-XVIII/2020 hasil judicial review (JR) UU 3/2020 tentang Minerba.


"Dengan keputusan ini setidaknya negara tidak memberikan jaminan perpanjangan izin kepada KK atau PKP2B dan mereka tidak secara otomatis mendapat perpanjangan izin," kata anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto dalam keterangannya, Jumat (29/10).

Mulyanto menyatakan, pemerintah harus mengevaluasi secara sungguh-sungguh kinerja perusahaan tambang pelaksana Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Kontrak Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) tersebut.

Evaluasi itu, kata Mulyanto, harus dilakukan sebelum memberikan perpanjangan izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Sikap PKS sendiri, kata Mulyanto, saat pembahasan dan pengambilan keputusan perubahan UU Minerba tegas menolak.

"Sikap PKS adalah agar wilayah kerja KK dan PKP2B yang sudah habis masa kerjanya dikembalikan kepada Negara untuk kemudian dilelang kembali dan BUMN mendapat prioritas dalam lelang tersebut," demikian Mulyanto seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.