Komisi A DPRD Ponorogo Sidak ke Desa Muneng, Desak Pemdes Segera Lakukan Pengisian KDAW

Komisi A DPRD Ponorogo saat melakukan sidak ke Desa Muneng/Ist
Komisi A DPRD Ponorogo saat melakukan sidak ke Desa Muneng/Ist

Komisi A DPRD Ponorogo lakukan sidak ke Desa Muneng. Pasalnya desa yang berada di Kecamatan Balong itu jabatan kepala desa kosong. 


Para legislatif itu mendesak pemerintahan desa (Pemdes) setempat untuk segera melakukan pengisian kepala desa antar waktu (KDAW) di Desa Muneng. 

"Sidak ini dalam rangka menampung aspirasi warga. Mereka menginginkan adanya kepala desa definitif yang didapatkan melalui pengisian KDAW," kata Ketua Komisi A DPRD Ponorogo, Eka Rekno Setyani kepada awak media, Senin (1/11/2021). 

Dia menuturkan bahwa jabatan kades kosong. Saat ini diisi oleh Pejabat sementara (Pjs) dari ASN di lingkup Pemkab Ponorogo. Hal itu disebabkan kepala desa definitif hasil Pilkades serentak di tahun 2019 lalu, sudah meninggal dunia.

"KDAW perlu dilakukan. Agar  tidak menggangu pelayanan di desa Muneng, " kata politisi asal Partai Gerindra ini. 

Menurutnya, sesuai aturan  Permendagri boleh dilakukan pengisian KDAW. Meski Indonesia masih dalam status masa pandemi. 

Teknis pengisian KDAW dilakukan dengan musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan diwakili tokoh-tokoh masyarakat di desa tersebut. Untuk Desa Muneng, informasinya akan ada  63 warga yang akan dilibatkan untuk musyawarah pengisian KDAW tersebut. 

"Kandidat bisa dari masyarakat sendiri. Kami menghendaki terselesaikan di bulan November atau Desember tahun ini," tegasnya. 

Nanti, kata dia, tupoksi KDAW nanti yang terpilih, seperti halnya kepala desa definitif. Masa kerjanya pun melanjutkan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya.

"Sama persis seperti kades definitif. Tidak ada yang berbeda, " terangnya. 

Dia menjelaskan nanti yang terpilih pada KDAW Desa Muneng sampai tahun 2025. Sehingga nantinya Desa Muneng tidak ikut dalam pemilihan pilkades serentak pada tahun 2022 nanti. 

Eka menambahkan ada tiga desa di Ponorogo yang mendesak dilakukan pengisian KDAW. Yakni Desa Somoroto di Kecamatan Kauman, Desa Karangpatihan di Kecamatan Pulung dan Desa Muneng sendiri. Ketiga desa tersebut ditinggal mati kepala desanya sebelum masa jabatannya berakhir. 

"Masa kerja KDAW tidak terlalu lama, sesuai dengan masa jabatan yang lama. Legitimasinya juga sama dengan kades definitif," pungkasnya. 

Sementara itu Pj Kepala Desa Muneng Santoso mengungkapkan pihaknya menunggu perintah dari atasan untuk pemilihan KDAW ini. Jika Dinas Pemdes memberikan lampu hijau, pihaknya siap melaksanakan musyawarah KDAW. 

"Kendalanya belum tahu kapan, karena belum turun juklak-juknisnya. Sementara masyarakat pengennya cepat-cepat," katanya. 

Anggaran pengisian KDAW ini, menurut Santoso sudah dimusyawarahkan dengan BPD Desa Muneng. Mereka pun juga mengamini adanya KDAW tersebut. 

"Anggaran desa untuk melaksanakan KDAW ini sudah dianggarkan sebanyak Rp 26 juta," pungkasnya.