Dalam beberapa hari kedepan, Jawa Corrupution Watch (JCW) Anti Korupsi akan menggelar diskusi publik yang bertema "Pantaskah Koruptor Dapat Grasi'.
- Diskusi Publik bertema “Perlindungan Hak Warga Dari Kesewenang-wenangan Negara", PP No 28 2022 Dinilai Cacat Hukum
- Satu Tahun Jokowi-Maruf, Besok Balitbang Demokrat Gelar Diskusi Publik
Diskusi publik ini sedianya digelar di Rolag Cafe, di Jalan Kayoon No.6 Surabaya, pada Kamis (9/10). Beberapa pegiat anti korupsi dan institusi penegak hukum akan menjadi narasumber dalam diskusi publik tersebut.
Menurut Koordinator JCW Anti Korupsi Candra Soehartawan, setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum, keadilan dan kepastian hukum. Hanya saja perlu dikaji siapa yang pantas untuk mendapatkanya.
"Lantas apakah koruptor pantas dapat grasi. Ini yang menjadi topik dalam diskusi ," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (2/11).
Dari data yang disampaikan, kasus korupsi masih saja terjadi meski saat ini Indonesia sedang melawan pandemi Covid-19. Untuk itu, sudah sepantasnya pelaku kejahatan kemanusiaan (korupsi) di masa pandemi harus dihukum berat.
"Hak-haknya juga harus di kebiri. Jangan berbicara pelanggaran HAM lagi. Mereka (koruptor) ini telah mencederai hajat hidup orang banyak, dalam hal ini adalah rakyat," pungkasnya.
- Diskusi Publik bertema “Perlindungan Hak Warga Dari Kesewenang-wenangan Negara", PP No 28 2022 Dinilai Cacat Hukum
- Satu Tahun Jokowi-Maruf, Besok Balitbang Demokrat Gelar Diskusi Publik