Sadarkan Masyarakat Tentang Bahaya Rokok Ilegal, Pemkab Malang Gelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai

Wakil Bupati Malang, H. Didik Gatot Subroto saat Buka Acara Kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai/RMOLJatim
Wakil Bupati Malang, H. Didik Gatot Subroto saat Buka Acara Kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai/RMOLJatim

Mengenai bahaya rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang terus menggelar sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai. Tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk meningkatkan pemahaman secara umum terhadap masyarakat, melalui peserta sosialisasi terhadap penyalahgunaan dan sanksi bagi pelanggarannya soal rokok ilegal. Seperti yang disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang. M. Nur Fuad Fauzi. 


"Peserta sosialisasi diharapkan dapat mensosialisasikan kepada masyarakat luas di daerahnya dan mampu menyadarkan mengenai adanya  rokok ilegal. Sehingga diharapkan pula, di wilayahnya penyebaran rokok ilegal berkurang. Dengan berkurangnya rokok ilegal pendapatan dari pungutan cukai meningkat dan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Malang," ungkapnya. Selasa (2/11) di salah satu Hotel Kota Malang.

Selain itu, Fuad juga menyatakan, bahwa peserta kali ini, dari wilayah Kecamatan Pujon dengan peserta 100 orang. Diantaranya Perwakilan Aparat Kecamatan, Perangkat Desa, RT, RW, Karang Taruna se-Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. 

Kegiatan tersebut, langsung di buka oleh Wakil Bupati Malang, H. Didik Gatot Subroto. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa dengan adanya peredaran rokok ilegal begitu dahsyat kerugian yang ditimbulkan. Dan begitu juga jika rokok legal tetap berjalan maka begitu dahsyat dampakya. 

"Begitu dahsyatnya kondisi atau suport yang diberikan perusaahan rokok apabila semua berjalan sesuai aturan.  Dan, perlu saya samapai untuk semua, Pemkab Malang dari DBHCHT  (Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) di tahun 2021 mendapatkan Rp 83 miliar sampai Rp 84 miliar yang diberikan pemerintahan pusat kepada Pemkab Malang," ujar Didik. 

Didik juga memaparkan, bahwa di Malang Raya ada 112 perusahaan rokok. Hampir dari 90 persen terletak di Kabupaten Malang. 

"Dari kondisi itu, sebenarnya kita diuntungkan dari sisi ketenaga kerjaannya. Nah kalau rokok ilegal, maka konsekuensinya para pekerja tidak terlindungi. Karena perusahaannya saja sudah ilegal," tuturnya. 

Dengan adanya rokok legal, lanjut Didik, maka akan mensejahteraan masyarakat. Utamanya di sektor pembangunan infrastruktur, pembiayaan kesehatan dan pendidikan. 

"Maka dari itu, diharapkan para peserta sosialiasi ini bersama Pemkab Malang bisa menyebarluaskan terhadap masyarakat lainnya, bahwa rokok ilegal itu merugikan. Kan kalau yang ilegal tidak masuk ke dana hasil," tandasnya. 

Sementara itu, Kepala Kantor Beacukai Tipe Madya Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan, bahwa akan merubah yang ilegal dan menjadi legal dan akan berkolaborasi Pemkab Malang dalam rangka pembentukan kawasan khusus industri tembakau. 

"Yang kami lakukan memberikan dan mensosialisasikan bahwa legal itu mudah. Dan kami akan berkolaborasi dengan Pemkab Malang dalam rangka pembentukan kawasan khusus industri tembakau," jelasnya. 

Lebih jauh, Gunawan juga menyampaikan, selama ini sudah melakukan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 162.

"Kalau dirata-rata di setiap bulannya hampir 18 penindakan. Dan kerugian negara ditafsir Rp 6 miliar," pungkasnya.