Kemenkumham Didesak Turun Tangan Soal Dugaan Penganiayaan Warga Binaan Lapas Yogyakarta

Ilustrasi Lapas/Net
Ilustrasi Lapas/Net

Merespons dugaan tindakan tidak manusiawi Petugas Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta terhadap dua warga binaan The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) turun tangan.


ICJR mengecam tindakan tersebut, karena hal itu salah satu bentuk perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat berdasarkan Pasal 16 UNCAT (The United Nations Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU 5/1998.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati menjelaskan, atas kejadian ini, Pemerintah Indonesia telah melanggar komitmennya selaku negara peserta UNCAT.

Sebagaimana dalam UNCAT diwajibkan bagi setiap negara memaksimal mungkin pencegahan terjadinya perlakuan tindak manusiawi sebagai bentuk penghukuman dalam wilayah hukumnya.

"Kementerian Hukum dan HAM harus turun tangan evaluasi praktik tidak manusiawi Lapas Kelas II A Yogyakarta dan Lapas dan Rutan lain seluruh Indonesia," demikian desakan ICJR, diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (2/11).

ICJR kata Maidina mendesak pemerintah menindak tegas oknum yang terlibat. Apabila ada unsru pidana, ia juga meminta polisi memproses secara serius.

"Lembaga negara yang tergabung dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) yang terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, dan LPSK, segera melakukan respons cepat dengan melakukan pemantauan dan asesmen pada tempat-tempat penahanan," pungkasnya.