Jaksa Agung ST Burhanuddin jadi momok mengerikan bagi para koruptor. Melalui lembaga yang dipimpinnya, ia kibarkan bendera perang dengan mengungkap banyak kasus korupsi besar, termasuk menargetkan kejaksaan daerah menuntaskan minimal dua perkara korupsi dalam setahun.
- ST Burhanuddin Lantik Amir Yanto Sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung
- Johnny Plate Dituntut 15 Tahun, Kuasa Hukum: Tuntutan Copy Paste, JPU Abaikan Fakta Persidangan
- Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kenapa Zulhas Tak Diperiksa?
Begitu yang disampaikan pakar hukum pidana Prof. Dwi Seno Wijanarko, menanggapi serangan terhadap institusi Kejaksaan Agung (Kejagung), salah satunya melalui penyebaran berita bohong dan pembunuhan karakter Jaksa Agung.
Prestasi luar biasa Kejagung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin dalam mengungkap kasus-kasus korupsi membuat koruptor kalap. Mereka menyerang balik menggunakan berbagai cara, termasuk dengan menyebarkan berita bohong dan pembunuhan karakter Jaksa Agung," ujar Dwi Seno dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/11).
Prestasi luar biasa Kejagung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin dalam mengungkap kasus-kasus korupsi, menurut Dwi Seno, telah membuat koruptor kalap. Karena dia melihat koruptor kerap menyerang balik menggunakan berbagai cara, termasuk dengan menyebarkan berita bohong dan pembunuhan karakter Jaksa Agung.
"Harapan mereka, jika publik tidak percaya kepada Jaksa Agung maka akan muncul ketidakpercayaan juga terhadap Kejaksaan yang sedang menangani kasus mereka," tuturnya.
Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini menyatakan, serangan tersebut merupakan konsekuensi atas prestasi dan keberanian Kejagung membongkar kasus korupsi.
Tercatat, hingga saat ini isu negatif kerap menerpa Jaksa Agung ST Burhanuddin. Antara lain, mulai dari isu ijazah atau riwayat pendidikan hingga konspirasi penggantian Jaksa Agung.
Maka dari itu, Dwi Seno menyimpulkan bahwa serangan-serangan terhadap Jaksa Agung diperkirakan tidak akan berhenti, bahkan semakin bertubi-tubi, sepanjang lembaga Korps Adhyaksa terus meningkatkan kinerjanya dalam memberantas korupsi.
"Yang terbaru, isu poligami mencuat setelah Jaksa Agung mengungkapkan tekadnya yang sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati dalam penuntutan perkara tindak pidana korupsi," tutup Dwi Seno
- Jaksa Agung Groundbreaking RSU Adhyaksa Mojokerto
- ST Burhanuddin Lantik Amir Yanto Sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung
- Johnny Plate Dituntut 15 Tahun, Kuasa Hukum: Tuntutan Copy Paste, JPU Abaikan Fakta Persidangan