Kemenparekraf Fasilitasi Usaha Pariwisata dan Ekraf Berbadan Hukum di Banyuwangi

Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Badan Hukum bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif dari sejumlah kabupaten di Banyuwangi/RMOLJatim
Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Badan Hukum bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif dari sejumlah kabupaten di Banyuwangi/RMOLJatim

Persentase usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf) di Indonesia yang memiliki badan hukum disebut masih rendah. Dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan ekonomi kreatif memfasilitasi pendirian badan hukum kepada 17 subsektor ekonomi kreatif.


Hal itu disampaikan Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif, Dr Ir Robinson Hasoloan Sinaga di Banyuwangi. Pada acara Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Badan Hukum, kerjasama Kemendikbudristek, Kemenparekraf, dan Universitas Sebelas Maret.

"Fasilitasi ini kita berikan gratis, tidak ada biaya sepeserpun. Seluruhnya dibiayai negara, kita juga sudah bekerjasama dengan notaris untuk pendirian badan hukum bagi ekonomi kreatif," papar Robinson di Hotel Santika Banyuwangi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (7/11).

Adapun 17 subsektor ekonomi kreatif itu diantaranya, kuliner, desain produk, fesyen, fotografi, desain interior, kriya, musik, penerbitan, seni pertunjukan, seni rupa, dan film, animasi dan video. Dengan memiliki badan hukum, kata dia, pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif dapat lebih mudah dalam mengembangkan usahanya, baik dalam bentuk Peseroan Terbatas, Perkumpulan dan Koperasi.

Dari sekitar 9 jutaan lebih usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia hanya 4 persennya yang memiliki badan usaha. Selebihnya belum mengantongi legalisasi dari negara melalui kementerian terkait.

"Dengan membentuk badan usaha dapat mempermudah akses sumber permodalan, keberlangsungan usaha lebih terjaga dan bisa juga mendapatkan insentif bahkan mendapat bantuan dari pemerintah serta mempermudah untuk ekspor," kata Robinson.

Sementara itu, Ketua Panitia UNS Dr Muh Hendri Nuryadi mengatakan, bentuk dari kegiatan ini membantu para pelaku usaha pariwisata, pelaku usaha disektor pariwisata, dan ekonomi kreatif untuk mendirikan badan hukum melalui bantuan teknis dan finansial hingga terbitnya SK pendirian badan hukum dari Kemenkumham RI.

Para peserta dalam sosialisasi dan fasilitasi ini berjumlah 100 orang. 50 orang di antaranya mengikuti secara daring dan sisanya secara luring.

Kegiatan seperti ini, kata Hendri, dilakukan di lima kabupaten/kota di Indonesia yaitu, Kota Semarang, Cirebon, Banyuwangi, Surabaya, dan Bandung. Target yang diharapkan mendapatkan fasilitasi pendirian badan hukum dari kerjasama tahun 2021 sebanyak 135 Akta Pendirian Badan Hukum.

Dari 100 peserta yang mengikuti kegiatan fasilitasi di Banyuwangi ini diharapkan dapat membantu pendirian 25 Akta Pendirian Badan Hukum bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di sejumlah kabupaten.

"Target peserta tersebut ialah pelaku usaha yang bergerak di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang ada di Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso, Jember, Probolinggo dan Lumajang. Kota Banyuwangi merupakan kota ketiga," paparnya.