Persentase usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf) di Indonesia yang memiliki badan hukum disebut masih rendah. Dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan ekonomi kreatif memfasilitasi pendirian badan hukum kepada 17 subsektor ekonomi kreatif.
Persentase usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf) di Indonesia yang memiliki badan hukum disebut masih rendah. Dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan ekonomi kreatif memfasilitasi pendirian badan hukum kepada 17 subsektor ekonomi kreatif.