KPK Panggil Arif Budiman terkait Kasus Suap Pajak

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/RMOL
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/RMOL

Usai menahan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini bergerak memanggil saksi-saksi untuk didalami terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada DJP Kemenkeu.


Hari ini, ada tiga orang yang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka pejabat Dirjen Pajak, Wawan Ridwan. Mereka adalah Arif Budiman selaku Ahli DJP; Airyanta selaku Ahli DJP; dan Febrian selaku PNS Kemenkeu.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat pagi (12/11).

KPK sebelumnya telah menahan Wawan secara paksa pada Kamis (11/11) karena tidak kooperatif.

Wawan ditetapkan tersangka pada awal November 2021 bersama tersangka lainnya, Alfred Simanjuntak (AS) yang kini belum ditahan. Wawan diduga menerima uang sebesar 625 ribu dolar Singapura dan gratifikasi dari perusahaan yang meminta nilai pajak dikurangi.

Keduanya ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada DJP Kemenkeu yang sebelumnya juga menjerat Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kemenkeu tahun 2016-2019.