Polres Malang Amankan 3 Orang dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Beras Bulog

Gedung Polres Malang/Ist
Gedung Polres Malang/Ist

Polres Malang saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan penyalahgunaan beras Bulog yang dikemas ulang dan kemudian dijual kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi atau setara harga beras premium di pasaran.


Penyelidikan dilakukan setelah sebelumnya berhasil mengamankan tiga orang dari sebuah gudang beras di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang.

"Saat ini masih dilakukan penyelidikan intensif," kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Sayah Hidayat dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (17/3).

Tiga orang yang diamankan itu, kata dia, adalah dua orang pekerja berinisial EP dan IF, serta satu orang pemilik usaha atau pemilik gudang berinisial EH. Para pelaku, diduga mengemas ulang beras Bulog dan menjualnya kembali dengan jenis premium.

"Para pelaku melakukan pengemasan beras dan memalsukan merk dari beras Bulog yang seharusnya menjadi beras medium, dan menjualnya kembali menjadi beras premium," ujarnya.

Ia mengatakan, Satreskrim Polres Malang menyita sejumlah barang bukti berupa beras Bulog yang sudah dikemas ulang dengan kemasan lima kilogram dan 25 kilogram sebanyak kurang lebih satu ton, dan beras Bulog yang masih dalam kemasan 50 kilogram sebanyak 1,2 ton.

"Ada juga barang bukti karung bekas beras Bulog sebanyak 320 buah, satu alat pres listrik, timbangan digital dan alat jahit karung," ungkapnya.

Selain itu, Satreskrim Polres Malang juga telah menyegel gudang yang dijadikan tempat bagi sejumlah terduga pelaku untuk mengemas ulang beras Bulog tersebut.