Lama Tak Digunakan, Ribuan KIS Tidak Aktif, ini Penjelasannya

Ahmad Muslim, warga Binakal saat reaktivasi KIS di kantor Dinsos Bondowoso/RMOLJatim
Ahmad Muslim, warga Binakal saat reaktivasi KIS di kantor Dinsos Bondowoso/RMOLJatim

Adanya persepsi bahwa Kartu Indonesia Sehat (KIS) berlaku seumur hidup tidak dibenarkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Bondowoso


Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bondowoso, Anisatul Hamidah, menjelaskan, berdasarkan SK Kemensos itu, diketahui ada 85.528 KIS yang tidak dapat digunakan di Bondowoso.

Adanya persepsi masyarakat menyebut KIS dapat digunakan selamanya itu tidak tepat, padahal jika dalam kurun waktu enam bulan tidak digunakan sama sekali, maka kartunya akan terblokir. 

"Bisa jadi Pemerintah menganggap pemilik kis tidak membutuhkan. Akhirnya dialihkan kepada yang lain," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (12/11).

Kemudian, jika diketahui kartunya terblokir, pihaknya berharap masyarakat segera melapor kepada Dinsos, untuk mendapatkan surat keterangan yang akan diserahkan kepada BPJS Kesehatan setempat. Sehingga aktifasi KISnya bisa segera dilakukan. 

"Re-aktifasinya di BPJS Kesehatan. Kita hanya memberikan keterangan bahwa terblokir," tambahnya.

Tak hanya itu, diketahui berdasarkan Surat Keterangan (SK) Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia, September lalu. Penyebab paling banyak adalah karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang non aktif. Hal itu sejumlah warga tersebut harus mengaktifkan kembali (re-aktifasi) kartunya, jika ingin dapat digunakan kembali.

"Sebanyak 42.470 diantaranya, kartunya terblokir karena NIK bermasalah, misalnya tidak aktif, belum online dan lain sebagainya," tandasnya.

Anis menghimbau kepada masyarakat pemilik KIS, minimal enam bulan sekali harus digunakan. Jika tidak, bisa saja kartunya terblokir. Maka pihaknya menghimbau minimal dalam jangka waktu itu, KISnya harus dipakai. Untuk memastikan status kartunya, apakah sudah terblokir atau masih bisa digunakan. 

"Karena kan pemerintah sudah memberikan alokasi. Ternyata kok tidak diinjek istilahnya. Kan mending dialihkan kepada yang lain," ucapnya.

Dijelaskan Anis, masa pemblokiran KIS yang masih bisa di aktifasi hanya enam bulan. Jika tidak segera dilakukan pengaktifan kembali, maka kartu tersebut akan terblokir selamanya. 

"Karenanya harus dicek dan segera diurus ini," himbaunya.

Anis mengakhiri, selain itu ia juga mengatakan penyebab KIS terblokir lainnya adalah karena penerimanya sudah meninggal dunia dan pindah segment.

Untuk yang pindah segment ini misalnya awalnya yang bersangkutan dibayari oleh negara melalui Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN), karena sudah mendapatkan kerja dalam suatu perusahaan, sehingga pembayaran BPJSnya dilakukan oleh perusahaan tempat ia bekerja, atau karena sudah merasa mampu sehingga menginginkan naik kelas. 

"Rata-rata pindah segment ini karena ditetima di perusahaan," pungkasnya.