Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) 30/2021 yang menuai polemik di kalangan masyarakat, seharusnya mendapat dukungan. Begitu dikatakan Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute, Sayyidatul Insiyah dalam serial diskusi Polemik Trijaya bertema "Pro Kontra Permen PPKS", Sabtu (13/11).
- KPK Bakal Panggil Lagi Sekjen DPR RI Indra Iskandar dalam Dugaan Korupsi Puluhan Miliar
- Terdakwa Kasus Korupsi Dana Kapitasi BPJS Divonis Bebas, Kejari Malang Bakal Kasasi
- Jaksa Beber Perlakuan Sadis Advokat Firdaus Fairuz ke Sang Pembantu
"Kami menyepakati terkait Permendikbud tersebut selain karena semakin meningkatnya kekerasan seksual, tapi di lain sisi tidak ada jaminan hukum, tidak ada payung hukum yang memang secara komperhensif mengatur terkait langkah pencegahan sampai dengan upaya penanganan terhadap terjadinya kekerasan seksual," kata Sayyidatul.
Apalagi, kata dia, saat ini RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masih belum ada kabar kemajuan pembahasan di DPR RI. Sehingga, Permendikbud 30/2021 diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum yang ada.
"Bahkan kalau kita lihat dalam konteks yang lebih luas lagi, katakanlah secara nasional, dalam artian kita coba singgung terkait dengan RUU PKS ya, yang mana sampai saat ini pun pembahasannya juga masih stagnan, belum mencapai pada pengesahan," terangnya.
"Sehingga itulah kami di sini merasa masih ada kekosongan hukum, instrumen-intrumen hukum yang ada saat ini nyatanya belum cukup mampu untuk mengatasi, menjawab terkait permasalahan kekerasan seksual," tandasnya.
Hadir pembicara lainnya, anggota Komisi X DPR RI Fahmi Alaydroes, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Wakil Sekretaris Majelis Diklitbang PP Muhammadiyah Adam Jerusalem, Koordinator Forum Perempuan BEM SI Zakiah Darajat, dan Ketua AILA Rita Soebagio.
- Kejari Tanjung Perak Berhasil Selamatkan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp 15 Miliar
- Giliran Asisten 2, Irvan Widyanto Jadi Saksi Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya
- Tak Terpengaruh Polemik, KPK OTT Pejabat DJKA di Jateng dan Jakarta