KRPK Soroti Tambang Galian C Ilegal di Kabupaten Blitar

Salah satu penambangan galian C di Kabupaten Blitar/Ist
Salah satu penambangan galian C di Kabupaten Blitar/Ist

Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) menyrototi maraknya galian C di Kabupaten Blitar. Bahkan banyak galian C yang diduga tidak berizin. Aktivitas penambangan ilegal ini justru tidak diiringi dengan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).


Informasinya cuma ada 4 penambang galian C yang berijin, tapi faktanya ada puluhan penambang ilegal yang beroperasi. Bayangkan PAD Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar dari sektor tambang sirtu kurang dari Rp 100 juta per tahunnya," kata ketua KRPK Blitar, Moh. Trijanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (19/11).

Ditambahkan Trijanto, untuk penambangan galian C, semua sudah diatur dalam Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Blitar. Sebenarnya hanya ada beberapa wilayah kecamatan yang berpotensi tambang galian C. Tapi fakta yang terjadi di lapangan tidak demikian. 

Lucunya, biaya untuk pemeliharaan infrastruktur di beberapa kecamatan yang berpotensi tambang tersebut, menurut Trijanto, mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya. 

Karena itu Trijanto mengingatkan dengan janji kampanye Bupati Blitar tahun 2020 lalu terkait dengan pengelolaan tambang. Dia juga mendesak agar pemerintah kabupaten untuk segera menertibkan maraknya tambang ilegal tersebut.   

"Nah, seingat kita saat kampanye pemilihan Bupati Blitar tahun 2020 kemarin ada janji politik terkait pengelolaan tambang dan juga langkah penegakkan hukum bagi penambang ilegal. Sejak dulu galian C selalu menjadi cerita lucu. Apakah cerita lucu tentang galian C di Kabupaten Blitar selalu tampak lucu dari waktu ke waktu," sindir Trijanto.