Tim KKN ITS Ajak UMKM Peduli Sertifikasi Halal

Pembinaan pada salah satu umkm/Ist
Pembinaan pada salah satu umkm/Ist

Sebagai salah satu strategi efektif untuk mendorong peningkatan perekonomian di bidang industri halal, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengubah sifat sertifikasi halal dari sukarela menjadi wajib.


Berkaca dari permasalahan tersebut, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) turut berperan aktif dengan melakukan pendampingan halal kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata dan Pengabdian kepada Masyarakat (KKN Abmas) yang secara bertahap dilaksanakan sejak tahun 2020.

Selaku pembimbing KKN Abmas Halal 2021, Dr rer nat Nasori SSi MSi mengungkapkan salah satu usaha mencapai kemajuan di industri halal yaitu dengan meningkatkan nilai jual produk dari UMKM di Indonesia. 

Nilai jual produk ini, menurutnya, semakin membaik apabila suatu usaha telah berlabel halal secara resmi, dengan memperoleh sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). 

"Masalahnya, masih banyak UMKM yang kurang peduli dengan sertifikasi halal," ucapnya, melalui keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (19/11).

prihatin. Menanggapi permasalahan tersebut, Pusat Kajian Halal ITS bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Timur melakukan pelatihan dan sosialisasi mengenai sertifikasi halal kepada UMKM di Jawa Timur. 

Kemudian, ungkap Nasori, program tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan KKN Abmas pendampingan halal oleh mahasiswa ITS kepada UMKM terpilih. 

"ITS mengajak mahasiswa untuk ikut terjun ke lapangan dan terlibat langsung dengan UMKM," tuturnya.

Nasori mengatakan, awalnya sosialisasi sertifikasi halal ini dihadiri oleh lebih dari 500 UMKM. Kemudian, dengan mempertimbangkan sumber daya yang ada serta proses pendampingan yang cukup lama, terpilihlah 20 UMKM untuk dibina sampai mendapatkan sertifikasi halal. 

Dosen Departemen Fisika ini menyebutkan UMKM yang terpilih berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, meliputi Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang, Ponorogo, dan lain-lain.

Terkait pelaksanaan pendampingannya, dosen dari Fakultas Sains dan Analitika Data (FSAD) ITS ini menjelaskan, proses yang dilakukan cenderung pada pengarahan UMKM untuk melengkapi dokumen syarat pendaftaran sertifikasi halal. 

Selebihnya, menurut Nasori, berupa pengarahan secara mekanis yaitu tata cara pendaftaran dan pengumpulan dokumen tersebut melalui media online.

Alumnus Pascasarjana ITS ini melanjutkan, tahap sertifikasi berikutnya adalah survei langsung oleh auditor LPPOM ke UMKM terkait. Kemudian pemberian fatwa halal oleh LPPOM MUI dan beralih ke BPJPH sebagai tahap akhir.

Meskipun melalui proses yang cukup panjang, Nasori berpendapat bahwa pelaksanaan KKN Abmas Halal ini telah mendatangkan banyak manfaat. Selain membantu pemerintah memajukan industri halal di Indonesia, mahasiswa sebagai pelaksana KKN juga mendapat dampak positif yakni bertambahnya wawasan di bidang kewirausahaan. 

Konsumen, terutama penganut agama Islam juga mendapat ketentraman dengan adanya jaminan bahwa produk yang diedarkan di masyarakat telah terbukti halal dan baik.

Berikutnya, sebagai sasaran KKN, pelaku UMKM berkesempatan meningkatkan nilai jual produknya sehingga peluang produk tersebut berkompetisi di kancah nasional maupun global semakin terbuka. 

“Sertifikasi halal harus terpenuhi untuk membantu mengembangkan produknya ke skala yang lebih besar,” ujarnya.

Meskipun masih berfokus di Provinsi Jawa Timur, Nasori berharap ITS melalui Pusat Kajian Halal dan Kader Penggerak Halal akan terus berupaya melanjutkan program pendampingan halal yang telah digagas, bahkan melebarkannya di tingkat nasional. 

Ia juga berharap kepada mahasiswa agar mulai melihat bidang entrepreneur sebagai ladang rezeki, sehingga di masa depan mahasiswa bukan lagi berorientasi untuk mencari pekerjaan tetapi juga membuka lapangan pekerjaan.

Lebih lanjut, Alumnus Technische Universität Ilmenau, Jerman ini berpesan kepada mahasiswa untuk lebih peduli dengan masyarakat di sekitarnya. Salah satunya dengan menyosialisasikan bahwa sertifikitasi halal adalah sebuah kewajiban.

Terutama, sambung Nasori, saat ini proses memperoleh sertifikasi halal telah dipermudah dengan prosesnya yang kini dapat dilakukan secara online dan masa berlaku sertifikasi halalnya yang diperpanjang dari dua tahun menjadi empat tahun. 

“Nah, dengan kemudahan itu, mari kita sosialisasikan ke masyarakat agar lebih peduli dengan sertifikasi halal,” pungkasnya.