PR Andika Perkasa: Keamanan Domestik di Tengah Politik Abu-abu Soal Papua

Andika Perkasa/net
Andika Perkasa/net

Pengambilan keputusan politik terkait keamanan negara masih belum benar-benar diaplikasikan dengan baik oleh pemerintah Indonesia.


Dilihat dari aspek legal dan keputusan politik di era reformasi, ada pemisahan terkait pengelolaan pertahanan keamanan. Urusan keamanan diserahkan kepada TNI dan ranah sipil diserahkan kepada Polri.

"Sayangnya, pengambilan keputusan politik lupa ada daerah abu-abu," kata dosen Paramadina Graduate School of Diplomacy, Anton Aliabbas dalam diskusi bertema 'keamanan domestik dan pekerjaan rumah Andika', Jumat (19/11).

Di samping masalah keamanan, kata dia, terdapat dimensi pertahanan pada UU TNI Pasal 7. Selain melaksanakan tugas pokok, juga dirinci masalah kedaulatan, termasuk operasi perang dan nonperang yang membutuhkan keputusan negara.

Dimensi pertahanan menjadi mendesak karena adanya masalah Papua yang juga menjadi masalah kedaulatan negara.

Meski dilabeli sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), kata dia, persoalan kedaulatan negara di Papua penting karena terdapat unsur separatisme.

Persoalan Papua bisa merujuk pada kejadian Aceh, di mana keterlibatan TNI tidak terhindarkan lantaran berkaitan dengan keamanan domestik.

"Jadi dimensi tugas pokok TNI ada di situ meski intensitas keterlibatan juga butuh definisi tersendiri. Jadi, segi keamanan domestik ini harus juga menjadi atensi Jenderal Andika," tandasnya.