Hore, Petani Kabupaten Probolinggo Dapat Tambahan Kuota Pupuk Bersubsidi

Para petani saat memupuk tanamannya/Ist
Para petani saat memupuk tanamannya/Ist

Pemerintah Kabupaten Probolinggo memperoleh tambahan kuota realokasi pupuk bersubsidi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.


Dalam realokasi pupuk bersubsidi ini, tambahan pupuk diperoleh untuk jenis Urea sebanyak 300 ton, ZA sebanyak 1.108 ton, SP-36 sebanyak 1.130 ton dan organik cair sebanyak 1.327,73 liter. Selain itu juga ada pengurangan pupuk bersubsidi untuk jenis NPK sebanyak 1.352 ton dan organik padat sebanyak 753 ton.

Realokasi pupuk bersubsidi ini didasarkan pada Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur. Dengan demikian, kuota pupuk bersubsidi setelah perubahan untuk jenis Urea sebanyak 35.735 ton, ZA sebanyak 17.568 ton, SP-36 sebanyak 5.244 ton, NPK sebanyak 15.692 ton, organik padat sebanyak 3.598 ton dan organik cair sebanyak 14.494 liter.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Bambang Suprayitno mengatakan tambahan pupuk Urea, SP-36 dan ZA ini dilakukan melalui usulan dan permintaan tambahan sesuai dengan e-RDKK. Tetapi tetap, yang disetujui masih dibawah e-RDKK.

“Setelah mendapatkan tambahan realokasi pupuk bersubsidi, kami kemudian melakukan realokasi pupuk bersubsidi ini kepada semua kecamatan di Kabupaten Probolinggo,” katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (22/11).

Realokasi pupuk bersubsidi untuk 24 kecamatan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Probolinggo Nomor 521/43/426.119/2021 Tentang Realokasi Keempat Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Probolinggo tanggal 5 Nopember 2021.

“Pertimbangannya, realokasi tidak boleh melebihi dari jumlah usulan e-RDKK setiap kecamatan. Apabila serapanya sudah hampir maksimal, maka minimal sama dengan e-RDKK,” tegasnya.

Lebih lanjut Bambang menerangkan, pupuk bersubsidi ini diproduksi dalam jumlah yang terbatas. Sebab pupuk bersubsidi ini hanya diperuntukkan bagi pemilik lahan maksimal 2 hektar serta sudah masuk dalam sistem e-RDKK dan kelompok tani.

“Apabila tidak masuk ke dalam kelompok tani dan e-RDKK maka tidak bisa membeli pupuk bersubsidi untuk tahun 2021. Oleh karena itu tahun depan diharapkan bergabung dalam kelompok tani dan masuk dalam sistem e-RDKK,” terangnya.

Dengan adanya tambahan alokasi pupuk bersubsidi ini Bambang mengharapkan petani melakukan pemupukan berimbang dan lengkap mulai Urea, SP-36, ZA, NPK dan organik sehingga produksi dan produktivitas tanaman meningkat. Petani harus bergabung dengan kelompok tani dan masuk ke sistem e-RDKK dengan syarat foto copy KTP, KK dan SPPT.

“Harapannya petani melakukan pemupukan sesuai dengan anjuran. Banyak-banyaklah mulai menggunakan pupuk organik dan mengurangi ketergantungan kepada pupuk pabrikan,” pungkasnya.