Pj Wali Kota Malang Pastikan THR Karyawan Terbayarkan Saat Meninjau di Salah Satu Pabrik Rokok

Pj Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM saat meninjau salah satu pabrik rokok/Ist
Pj Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM saat meninjau salah satu pabrik rokok/Ist

Sebuah pabrik rokok di kawasan Jalan Terusan Batubara Kecamatan Blimbing Kota Malang ditinjau oleh Penjabat (Pj) Wali Kota, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM pada Jumat (5/4). 


Pada kesempatan itu, ia memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan terbayarkan. 

"Sejauh ini para pelaku usaha sudah memberikan THR kepada para pekerja sejak tanggal 28 Maret 2024 lalu. Tadi sudah saya cek juga pada pekerja. Jadi sudah sesuai. Tentu ini menyenangkan bagi para karyawan, karena bisa mengatur dan menyiapkan untuk hari raya IdulFitri," ujarnya.

"Mengenai besaran THR, nilainya bisa bervariasi. Mulai dari yang sesuai besaran Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) dan disamakan dengan satu kali gaji," imbuhnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP), Arif Tri Sastyawan mengatakan, berdasarkan aduan yang diterima oleh pihaknya masih ada perusahaan yang belum memberikan hak THR kepada karyawan. 

"Dari dua pelaku usaha yang diadukan, satu sudah selesai dan sisanya masih proses mediasi. Apabila nantinya tidak ada titik temu maka akan dilimpahkan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur,” terangnya.

Permasalahan yang memicu pengaduan dari pekerja tersebut karena ada sejumlah alasan, seperti perusahaan mengalami penurunan omzet, serta karena keuangan perusahaan tidak mencukupi. 

“Kami optimis nanti semua itu akan segera selesai dengan baik. Biasanya di H-1 semua sudah beres. Karena itu kan merupakan kewajiban dari perusahaan dan hak dari karyawan,” tandasnya. 

Apabila, sambung Arif, perusahan tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku. Maka akan mendapatkan sanksi tegas. 

"Mulai dari teguran, surat peringatan sampai pencabutan izin usaha,” pungkasnya.[adv]