Sosialisasi Cukai Diharapkan Bisa Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang,  menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan  Barang Kena Cukai bersama Bea Cukai Kediri/Isr
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang,  menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan  Barang Kena Cukai bersama Bea Cukai Kediri/Isr

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang,  menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan  Barang Kena Cukai bersama Bea Cukai Kediri, Selasa  (23/11/2021), hingga Rabu (24/11/2021).


Kegiatan tersebut dihadiri  Raden Donny Sumbanda, Hartoyo Mulyono dari Bea Cukai Kediri serta anggota Komisi B DPRD Jombang, Mulyani Puspita Dewi, serta diikuti sebanyak 160 pelaku usuha kafe yang bertempat bertempat di sebuah hotel di Jombang.

Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat terutama para pelaku usaha bisa mengerti dan paham terkait barang-barang yang dikenakan bea cukai.

Masyarakat bisa membantu mengawasi peredaran rokok illegal. Ini menjadi komitmen bersama untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang, Hari Oetomo, melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Distribusi Perdagangan, Wiku Birawa menyampaikan, bahwa sosialisasi peraturan perundangan-undangan barang kena cukai sudah dilaksanakan tiga kali.

Tahap pertama dilaksanakan tanggal (29/10/2021) dengan sasaran sebanyak160 PKL dibuka oleh Bupati Jombang, Mundjidah Wahab.

Sedangkan tahap II dan III berlansung pada tangga 23 hingga 24 Nopember dengan sasaran sebanyak 160 pelaku usuha kafe. 

“Untuk rencana tahap IV akan berlangsung pada 7 Desember 2021 dengan sasaran UMKM yang tergabung di 18 asosiasi," ujar Wiku Birawa.

Menurut Wiku, sosialisasi  ini sebagai upaya pencegahan peredaran produk rokok tembakau ilegal atau tidak bercukai. Sehingga berdampak mengurangi kebocoran cukai dari perederan rokok illegal tersebut.

Sosialisasi yang menyasar para pedagang rokok eceran atau PKL dan pemilik warung, pelaku usaha cafe yang menjual rokok di wilayah Kabupaten Jombang ini, diharapkan mereka mendapatkan wawasan dan memahami tentang barang-barang yang wajib kena cukai khususnya hasil tembakau.

Lebih lanjut Wiku Birawa mengatakan, sedangkan Barang Kena Cukai (BKC) merupakan barang tertentu karena mempunyai sifat konsumsi yang perlu dikendalikan peredarannya. Diawasi pemakaiannya dan mempunyai dampak negatif pada masyarakat atau lingkungan hidup atau barang yang perlu dikenakan pungutan.

"Contohnya etanol alkohol, minuman mengandung etil alkohol, hasil tembakau seperti rokok (sigaret) cerutu, rokok daun dan tembakau iris," jelasnya.

Ditambahkan, melalui kegiatan ini sekaligus sebagai edukasi ke masyarakat melalui pelaku usaha IKM biar tidak menjual rokok illegal.

"Karena ada kaitanya pidana kalau sampai mengedarkan rokok illegal. Maka dengan adanya sosalisasi ini, bisa paham dan tidak ikut mengedarkan rokok illegal," terang Wiku Birawa.

Sementara, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Sunaryo berharap dengan pelaksanaan sosialisasi ini perwakilan lapisan masyarakat yang menjadi peserta dapat ikut menyebarkan informasi dan mendukung upaya pemerintah dalam menurukan dan menekan peredaran rokok ilegal.