Polisi Tetapkan Dodik Tersangka Dugaan Kasus Tipu Gelap Sertifikat Warga Madiun

Ketua Pengurusan Sertifikat Warga Dungus RT 19 RW 02 Gunung Dermawan melihatkan surat penetapan tersangka Dodik/RMOLJatim
Ketua Pengurusan Sertifikat Warga Dungus RT 19 RW 02 Gunung Dermawan melihatkan surat penetapan tersangka Dodik/RMOLJatim

Polisi tetapkan Dodik Bintoro Wahyu Budi sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini diketahui dari surat pemberitahuan dari Polres Madiun perihal perkembangan hasil penyelidikan atau penyidikan yang diterima ketua pengurusan sertifikat Gunung Dermawan pada Selasa (23/11) kemarin.


Gunung mewakili masyarakat Dungus RT 19 RW O2 Kelurahan Wungu merasa lega setelah adanya kabar Dodik ditetapkan tersangka. Dengan begitu masyarakat bisa kembali memperoleh haknya untuk mengurus kembali sertifikat. Yang sebelumnya dibawa Dodik untuk dikuasai secara pribadi.

"Alhamdulillah kemarin saya ke Polres untuk menerima surat pemberitahuan perkembangan pemeriksaan terhadap Dodik. Statusnya kini jadi tersangka," terang Gunung Dermawan kepada Kantor Berita RMOLJatim di Madiun, Rabu (24/11) pagi.

"Kini warga masyarakat di sini bisa lega dan berharap bisa kembali mendapatkan sertifikat untuk diurus menjadi sertifikat masing-masing," tambahnya.

Sekedar diketahui, pelaporan ke Polres Madiun, karena Dodik tidak bertitikad baik untuk mengembalikan  tiga sertifikat  dari ahli waris. Padahal tiga sertifikat tersebut sebagai dasar pengurusan warga setempat untuk mengurus sertifikat rumah masing-masing warga. 

Meski pencabutan surat kuasa oleh ahli waris dan somasi. Dodik tetap tidak mau mengembalikan tiga sertifikat yang dibawanya. Diduga karena Dodik ingin menguasai lahan milik ahli waris dengan balik nama atas nama Dodik.