Polisi tetapkan Dodik Bintoro Wahyu Budi sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini diketahui dari surat pemberitahuan dari Polres Madiun perihal perkembangan hasil penyelidikan atau penyidikan yang diterima ketua pengurusan sertifikat Gunung Dermawan pada Selasa (23/11) kemarin.
- PDIP Mulai Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup Madiun
- 340 Alfaexpress Tersebar di Jalur Mudik, Siap Penuhi Segala Kebutuhan Perjalanan
- Jemaah Sudah Bayar Lunas, Ladima Tour Travel Madiun Tak Kunjung Berangkatkan Umroh
Gunung mewakili masyarakat Dungus RT 19 RW O2 Kelurahan Wungu merasa lega setelah adanya kabar Dodik ditetapkan tersangka. Dengan begitu masyarakat bisa kembali memperoleh haknya untuk mengurus kembali sertifikat. Yang sebelumnya dibawa Dodik untuk dikuasai secara pribadi.
"Alhamdulillah kemarin saya ke Polres untuk menerima surat pemberitahuan perkembangan pemeriksaan terhadap Dodik. Statusnya kini jadi tersangka," terang Gunung Dermawan kepada Kantor Berita RMOLJatim di Madiun, Rabu (24/11) pagi.
"Kini warga masyarakat di sini bisa lega dan berharap bisa kembali mendapatkan sertifikat untuk diurus menjadi sertifikat masing-masing," tambahnya.
Sekedar diketahui, pelaporan ke Polres Madiun, karena Dodik tidak bertitikad baik untuk mengembalikan tiga sertifikat dari ahli waris. Padahal tiga sertifikat tersebut sebagai dasar pengurusan warga setempat untuk mengurus sertifikat rumah masing-masing warga.
Meski pencabutan surat kuasa oleh ahli waris dan somasi. Dodik tetap tidak mau mengembalikan tiga sertifikat yang dibawanya. Diduga karena Dodik ingin menguasai lahan milik ahli waris dengan balik nama atas nama Dodik.
- PDIP Mulai Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup Madiun
- 340 Alfaexpress Tersebar di Jalur Mudik, Siap Penuhi Segala Kebutuhan Perjalanan
- Jemaah Sudah Bayar Lunas, Ladima Tour Travel Madiun Tak Kunjung Berangkatkan Umroh