Antisipasi terjadinya kekerasan seksual di perguruan tinggi negeri, Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani akan menindaklanjuti Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi (PPKS).
- Denny JA Cerita Gerakan Perempuan hingga Kekerasan Seksual
- Cegah Kasus Kekerasan Seksual, Wali Kota Eri Imbau Orang Tua Awasi Anak Saat di Luar Rumah
- Pemkot Surabaya Beri Pendampingan Psikologis, Hukum, hingga Jamin Sekolah Korban Kekerasan Seksual
Baca Juga
Menurutnya, antisipasi kekerasan seksual yang akan dilakukan yakni dengan melakukan bimbingan skripsi ditempat umum seperti aula.
"Jadi ketika dosen membimbing skripsi disediakan aula. Jangan sampai bimbingan itu dipanggil disuatu tempat, lalu bimbingan berdua ditempat gelap, kan kacau kalau seperti itu. Jadi saya ingin mengagas pencegahannya," kata Prof Karomani, dilansir dari Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (26/11).
Lanjutnya, ketika ditemukan kasus kekerasan seksual di Unila, ia mengaku susah punya aturan akademika seperti komisi etik di senat. Sehingga pelaku akan dikenakan sanksi sesuai komisi etik.
"Perangkat terkait kasus itu sudah ada, nanti kita berdayakan agar lebih berfungsi untuk mengantisipasi itu," ujarnya.
Walaupun begitu, Prof Karomani mengatakan belum ada kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswanya baik saat perkuliahan maupun saat bimbingan.
"Kasus seperti ini harus ditangani hati-hati, jangan seperti di tempat lain bermunculan, malah ada beberapa dekan atau dosen yang dimasalahkan. Saya tidak mau itu ada di Unila, mudah-mudahan Unila tidak seperti ditempat yang lain," jelasnya.
- Denny JA Cerita Gerakan Perempuan hingga Kekerasan Seksual
- Cegah Kasus Kekerasan Seksual, Wali Kota Eri Imbau Orang Tua Awasi Anak Saat di Luar Rumah
- Pemkot Surabaya Beri Pendampingan Psikologis, Hukum, hingga Jamin Sekolah Korban Kekerasan Seksual