Tak Mau Kalah dengan Bupati, Ini Kiat Wabup Berantas Rokok Ilegal

Wakil Bupati Situbondo Nyai Hj Khoirani dalam sebuah acara talk show beberapa waktu lalu/RMOL Jatim
Wakil Bupati Situbondo Nyai Hj Khoirani dalam sebuah acara talk show beberapa waktu lalu/RMOL Jatim

Enggan kalah dengan Bupatinya, Wakil Bupati Situbondo, Nyai Hj Khoirani berjanji akan ikut membantu atasannya untuk ikut memberantas peredaran rokok illegal di Situbondo. Nyai Khoi memiliki beberapa kiat untuk menekan angka peredaran rokok yang dilarang beredar tersebut, salah satunya adalah gencar melakukan operasi pasar di Kota Santri Pancasila.


Sama halnya dengan Bupati, Nyai Khoi juga menegaskan jika peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara dan pemerintah daerah, dan itu sangat berdampak terhadap kesinambungan pembangunan, karena berkaitan dengan besar kecilnya anggaran pendapatan.

“Jelas rokok ilegal ini tidak membayar pajak ke negara. Jadi keberadaannya sangat merugikan,” ucapnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (26/11).

Orang nomor dua di Kota Santri Pancasila ini juga menjelaskan, jika setiap kali melakukan operasi pasar, Pemkab Situbondo selalu melibatkan Bea Cukai Jember dan aparat penegak hukum (APH).

“Memang kita mengakui masih ada peredaran rokok ilegal di wilayah Situbondo. Untuk itu kami terus melakukan berbagai cara dan upaya,” bebernya lagi.

Apakah rokok illegal ini berasal dari Situbondo ? Khoirani memastikan jika rokok non cukai itu berasal dari luar kota. Sebab, berdasarkan hasil operasi aparat terkait dan Pemkab yang kerap kali dilakukan, sejauh ini belum pernah menjumpai adanya produsen rokok illegal di Situbondo. Hanya saja, berdasarkan hasil penelusuran peredaran rokok illegal itu masuk ke Situbondo melalui jalur darat bahkan laut, dan itu sangat suliut untuk di deteksi.

“Kami akan terus lakukan upaya, pemain rokok illegal ini juga cukup pintar untuk melakukan operasi peredaran. Namun kami memiliki cara bagaimana pengedar rokok illegal ini bias diendus dan itu rahasia kami,” bebernya lagi.

Dilain pihak, Kabag Hukum Pemkab Situbondo, Anna Kusuma menerangkan dari sisi hokum. Dirinya menegaskan, jika pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal, akan diberikan sanksi teguran dan menyita seluruh rokok ilegal yang dijual.

“Kalau masih mengulangi lagi, maka akan dikenakan pasal 54 undang-undang nomor 39 tahun 2007. Sanksi pidana minimal satu tahun dan maksimal delapan tahun, dan denda dua kali sampai dua puluh kali nilai bea cukai,” tukas mantan Camat Panji ini.