Kasus kabur karantina yang dilakukan selebgram Rachel Vennya masuk babak baru.
- KPK Ungkap Dugaan Korupsi di Kementan Ada Tiga Kluster
- Redam Jatim Siap Kawal Kasus Dugaan Korupsi di BPR Bank Daerah Kota Madiun
- Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Ditetapkan Tersangka Ekspor Minyak
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memastikan, berkas Rachel Vennya sudah rampung dan akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Setelah berkas diserahkan, Rachel Vennya akan langsung menjalani persidangan.
"Rachel Vennya kasusnya sudah P21, sudah dinyatakan lengkap dalam waktu dekat dijadwalkan untuk sidang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (27/11).
Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer, manajer serta satu orang oknum TNI ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara.
Rachel yang saat itu baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari sesuai SE 18/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19.
Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.
- Peristiwa Penembakan Brigpol Yosua Tidak Terkait dengan Reputasi Polri
- Firli Bantah Bertemu SYL di Rumah Jalan Kertanegara 46
- PKPU Hitakara Dinilai Sarat Persengkongkolan Jahat, Kuasa Hukum Minta MA dan KY Turun Tangan