Jaga Ketersediaan Obat Covid-19, Jokowi Mematenkan Obat Favipiravir

Joko Widodo/net
Joko Widodo/net

Ketersediaan obat untuk pemulihan pasien Covid-19 dipastikan Presiden Joko Widodo dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 101/2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Favipiravir.


Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 10 November ini mengatut soal pelaksanaan paten Favipiravir guna memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan Covid-19.

Dasar pembuatan Perpres ini mengacu pada Pasal 109 ayat (3)  UU 13/2016 tentang Paten yang telah diubah dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa pelaksanaan paten dilakukan pemerintah melalui Perpres.

M"Bahwa sehubungan dengan kebutuhan yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan penyakit Covid-19 di Indonesia, perlu menetapkan kebijakan akses terhadap obat Favipiravir yang saat ini masih dilindungi paten," begitu bunyi poin pertimbangan Perpres 101/2021 yang dikutip redaksi pada Sabtu malam (27/11

Dalam pelaksanaan paten ini, diperintahkan Perpres bahwa jangka waktu mematenkan Favipiravir selama tiga tahun sejak Perpres ini mulai berlaku. Apabila setelah jangka waktu tersebut pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Covid-19 ditetapkan berakhir oleh pemerintah.

Pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Favipiravir memuat nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 2.

Kemudian pada Pasal 3 Perpres ini dinyatakan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Favipiravir untuk dan atas nama pemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Industri farmasi dimaksud melaksanakan tugas sebagai pelaksana paten obat Favipiravir secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial.

Industri farmasi tersebut wajib memenuhi persyaratan, yaitu memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten; tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain; dan memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.