Baleg DPR: Putusan MK Tak Batalkan UU Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap tetap berlaku sampai batas waktu mengubah UU itu berakhir dua tahun ke depan, sebagaimana ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).


Demikian ditegaskan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Christina Aryani, melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/11).

"Supaya publik jangan salah persepsi, seolah-olah putusan MK ini menyatakan bahwa aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tidak berlaku. Ini yang perlu diluruskan,” ujar Christina.

Pernyataan ini disampaikan Christina untuk meluruskan persepsi sejumlah pihak yang menyebut bahwa UU Cipta Kerja tidak lagi berlaku setelah majelis hakim MK memutuskan beleid itu sementara inkonstitusional sampai adanya revisi dalam waktu dua tahun.

Christina meminta masyarakat tidak memahami putusan MK yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional sebagai pembatalan undang-undang. Persepsi ini harus jelas dulu sehingga masyarakat tidak salah paham.

“Putusan MK tidak membatalkan UU Cipta Kerja dan (majelis hakim MK) menyatakannya tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggat waktu revisi selama dua tahun," terang politikus Partai Golkar ini.

Selain itu, Christina juga mendorong pemerintah segera berkomunikasi dengan DPR RI untuk membahas revisi UU Cipta Kerja.

“Ini tentu harus segera dilakukan,” pungkasnya.

Majelis Hakim MK pada  Kamis kemarin (25/11) telah menetapkan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.

Namun, saat membacakan putusan, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai pemerintah dan DPR RI membuat perbaikan dalam waktu paling lama dua tahun.