Terbaik Kelola DBHCT Kabupaten Situbondo Terima Bea Cukai Award 2021

Wakil Bupati Situbondo Ny Hj Khoirani (tengah) bersama Kepala Bagian hokum Pemkab Anna Kusuma (kiri), dalam sebuah acara/RMOL Jatim
Wakil Bupati Situbondo Ny Hj Khoirani (tengah) bersama Kepala Bagian hokum Pemkab Anna Kusuma (kiri), dalam sebuah acara/RMOL Jatim

Pantas saja Kabupaten Situbondo selalu mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) yang terus meningkat hingga tahun ini, ternyata Kota Santri Pancasila didapuk sebagai kabupaten terbaik dalam hal pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Itu dibuktikan dengan dinobatkannya Situbondo sebagai penerima Bea Cukai Award 2021, dan itu mengalahkan Kabupaten Jember serta Bondowoso.


Wakil Bupati, Situbondo Nyai Hj Khoirani, yang mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  untuk menerima anugerah tersebut, dirinya mengatakan jika Pemkab memeang berkomitmen untuk mengelola semua sumber APBD, termasuk salah satunya adalah DBHCT tersebut. 

“Alhamdulillah Situbondo mengungguli dua kabupaten lain. Yaitu, Jember dan Bondowoso. Ini suatu kebanggaan buat kita semua,” ucapnya dikutip Kantor Berita RMOL Jatim, Jumat (26/11).

Perempuan yang akrab disapa Nyai Khoi ini mengungkapkan, tahun 2021 Pemkab Situbondo mendapat alokasi DBHCHT sebesar Rp41 Miliar. Dan itu diperuntukkan untuk penanganan kemiskinan di Kota Santri Pancasila. 

“Kita belikan pupuk urea non-subsidi sebanyak 1228 Ton dan dibagikan secara gratis kepada petani yang memiliki lahan pertanian dibawah 200 desiare. Itu menghabiskan anggaran sekitar Rp13,5 Miliar,” ujarnya.

Nyai Khoi menambahkan, pihaknya juga mengalokasikan anggaran DBHCHT sebesar Rp13 Miliar untuk diberikan kepada petani tembakau, buruh pabrik rokok dan masyarakat umum yang terdampak pandemi Covid-19.

Sementara, Kabag Hukum Pemkab Situbondo, Anna Kusuma menyatakan, pemerintah daerah, Bea Cukai Jember dan aparat penegak hukum secara intensif terus melakukan operasi pasar dan sosialisasi perundang-undang tentang cukai dan larangan memperjual belikan rokok ilegal. 

"Karena jelas rokok ilegal tidak menyumbang pendapatan ke negara. Sehingga secara otomatis DBHCHT untuk pemerintah daerah juga akan berkurang," pungkasnya.

Anna Kusuma menjelaskan, bagi pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal, pihaknya akan memberikan saksi berupa teguran dan menyita rokok tersebut. 

"Kalau masih mengulangi lagi, maka akan dikenakan pasal 54 undang-undang nomor 39 tahun 2007. Sanksi pidana minimal satu tahun dan maksimal delapan tahun, dan denda dua kali sampai dua puluh kali nilai bea cukai," pungkasnya. adv