Arab Saudi merilis persyaratan untuk jemaah haji dan umrah dari negara-negara yang tidak termasuk ke dalam daftar larangan perjalanan.
- Berikut Besaran Biaya Haji 1445 H
- Jemaah Sudah Bisa Mencicil Pelunasan Biaya Haji 2024
- Pelunasan Biaya Haji Khusus Dimulai 12-15 Desember 2023
Mengutip Saudi Press Agency, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Senin (29/11), semua jemaah yang datang dari luar negeri harus divaksinasi penuh Covid-19.
Kementerian menjelaskan, jemaah umrah yang datang menggunakan visa umrah dan divaksinasi dengan salah satu vaksin yang disetujui Kerajaan Arab Saudi diizinkan untuk melakukan umrah segera setelah mereka tiba tanpa perlu dikarantina.
Sementara jemaah umrah yang datang menggunakan visa umrah dan divaksinasi dengan salah satu vaksin yang disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), harus dikarantina selama tiga hari.
Setelah karantina 48 jam, jemaah harus menyerahkan tes PCR negatif sebelum mereka diizinkan melakukan umrah.
- Kemenag Tunda Pengumuman Hasil Seleksi PPIH Arab Saudi
- Menag Yaqut Tak Anjurkan Umrah Backpacker
- Soal Video Viral Surat Suara di Arab Saudi Sudah Tercoblos, Ini Respon Bawaslu