Pembuat UU Ciptaker Sudah Membuka Diri dan Sertakan Partisipasi Publik

Penilaian Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganggap pembuatan UU Cipta Kerja kurang memenuhi asas keterbukaan dalam menyertakan partisipasi publik dibantah.


Penilaian Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganggap pembuatan UU Cipta Kerja kurang memenuhi asas keterbukaan dalam menyertakan partisipasi publik dibantah.

Pasalnya, selama proses pembentukan UU Ciptaker, pemerintah dan DPR membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi dan buruh.

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno bahkan mengingatkan adanya demo yang menolak UU Ciptaker baru muncul setelah UU disahkan.

“Saat proses pembuatan kan buruh dan sejumlah pihak pun kan bisa saja menyampaikan draft UU tandingan misalnya. Pemerintah dan DPR sebenarnya terbuka terhadap masukan dari siapapun,” katanya kepada wartawan, Senin (29/11).

Adi juga menyatakan, yang terjadi sebenarnya banyak pihak tidak memberikan masukan saat proses pembuatan UU karena rumitnya permasalahan. Apalagi UU Ciptaker merangkum banyak UU.