Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin akan segera diadili dalam perkara suap penanganan perkara yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Hal itu menyusul pelimpahan berkas perkara Azis ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/11).
- Selain Penjara 3,5 Tahun, Hak Politik Azis Syamsuddin Juga Dicabut Selama 4 Tahun
- Konfrontir Keterangan BAP, Aziz Syamsuddin Ajak Supir Stepanus Robin Sumpah Mubahalah
- Terima Dakwaan Jaksa KPK, Sidang Azis Syamsuddin Akan Lanjut ke Pembuktian
"Penahanan terdakwa beralih dan menjadi wewenang dari Pengadilan Tipikor," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa pagi (30/11).
Selanjutnya, tim jaksa tinggal menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.
"Dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa," pungkas Ali.
Azis Syamsuddin akan didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Atau dakwaan Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Selain Penjara 3,5 Tahun, Hak Politik Azis Syamsuddin Juga Dicabut Selama 4 Tahun
- Konfrontir Keterangan BAP, Aziz Syamsuddin Ajak Supir Stepanus Robin Sumpah Mubahalah
- Terima Dakwaan Jaksa KPK, Sidang Azis Syamsuddin Akan Lanjut ke Pembuktian