Waspadai Omicron, Pemkab Kediri Antisipasi Kepulangan PMI Jelang Nataru

Kepala Bidang Transmigrasi dan Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri, Jumadi/Ist
Kepala Bidang Transmigrasi dan Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri, Jumadi/Ist

Pemerintah Indonesia terus mewaspadai kemunculan varian baru Covid-19, omicron. Kepulangan Pekerja Migran Indonesia(PMI) menjadi salah satu yang diantisipasi pada libur Natal dan Tahun Baru nanti. 


Terkait hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri telah melakukan koordinasi dengan pihak Kementrian Tenaga Kerja. Namun, menurut Kepala Bidang Transmigrasi dan Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri, Jumadi, dengan adanya pengetatan baik di pintu masuk internasional, dan negara tempat PMI bekerja kecil kemungkinan PMI akan pulang. 

"Kemungkinan kembali pulang berlibur atau mungkin cuti kemungkinannya kecil. Karena mereka negara penempatan harus melakukan PCR maupun karantina. Hal serupa juga dilakukan saat tiba di Indonesia.  Di Jakarta juga harus karantina selama tujuh hari sebelum mereka bertemu dengan keluarga yang ada di daerah asal masing-masing," kata Jumadi kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (1/12). 

Seperti diketahui WNI dan WNA yang pulang dari luar negeri diwajibkan untuk menjalani karantina terlebih dulu selama 3 hari dan 7 hari untuk negara-negara tertentu. 

Sementara itu, Jumadi menuturkan selama periode 1 Mei hingga 15 September ada 884 PMI yang pulang ke Kabupaten Kediri baik karena kontrak habis ataupun cuti. Pada Bulan November ada 2 PMI pulang, satu dalam keadaan hidup dan satu meninggal dunia.

"Untuk yang meninggal, warga desa Setonorejo, Kecamatan Kras.  Meninggal karena sakit di negara Brunei Darussalam," ujar Jumadi lagi.