Eksekutif dan Legislatif dalam Status Inkonstitusional di Omnibuslaw

Ilustrasi/Ist
Ilustrasi/Ist

KELUARNYA keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Omnibuslaw mencapai titik anti klimaks ketika memberi ruang memperbaiki dalam waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk merubah atau memperbaikinya dalam kondisi hukum negara yang dinyatakan bahwa UU Omnibuslaw itu sebagai produk inkonstitusional. 

Yang patut diapresiasi adalah cepat tanggapnya DPR yang dimotori Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, dimana langkah-langkah untuk memenuhi ketentuan MK terkait isi UU Omnibuslaw itu dengan melakukan serangkaian konsolidasi internal terkait sebagaimana mestinya.

Sementara hal mengejutkan datang dari pihak pemerintah sendiri yang tampaknya acuh tak acuh yang mengiringi pernyataan Presiden Jokowi untuk tetap berkomitmen terhadap keputusannya di dalam UU Omnibuslaw itu meskipun tidak dikemukakan secara eksplisit. 

Respons Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly pun tidak mengindikasikan perlunya segera menghentikan pemakaian UU itu yang telah 'lumpuh' akibat putusan MK tersebut. 

Maka munculnya sikap yang berbeda tersebut akan semakin menunjukan itikad tidak baik atas penguasaan kekuasaan negara yang dipegang Presiden Jokowi. Pemerintahan sah adalah pengawal resmi kehormatan atas kewibawaan dan kekuatan hukum yang bernama undang-undang beserta turunannya. 

Pembangkangan atas keputusan MK sangat tidak dapat dibenarkan, maka sebaiknya sebelum semakin menjadi preseden buruk, adalah mengambil langkah-langkah kenegarawanan terhadap keputusan MK tersebut.

Konsekuensi atas dipatuhinya keputusan MK akan jauh lebih ringan sekalipun harus menyampaikan permintaan maaf kepada rakyat karena telah memproduksi suatu UU yang buruk, yang berpotensi merugikan khalayak banyak dan merusak tatanan hukum dasar negara Pancasila termasuk kewibawaannya.

Lebih ringan daripada harus menghadapi semakin hilangnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan ini yang dari berbagai sisi elemen masyarakat sudah semakin meningkat drastis. Kaum akademisi, buruh, pedagang, profesional, pegiat media sosial, warga strata menengah hingga terbawah sudah menunjukan indikasi kehilangan harapannya pada kepemimpinan pemerintahan Presiden Jokowi. 

Alih-alih mencoba berdalih ini itu dengan tujuan defensif hanya karena sejenis gengsi tak bertepi, maka melakukan komunikasi sekaligus koreksi bersama DPR adalah jalan terbaik sebelum terlambat yang dapat memunculkan judul eksekutif dan legislatif dalam status inkonstitusional di UU Omnibuslaw.

Adian Radiatus

Pemerhati sosial dan politik