Peredaran Rokok Ilegal Capai 1,7 Juta Batang, Pemkab Malang Gelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai

Kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai di salah satu hotel Kota Malang/RMOLJatim
Kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai di salah satu hotel Kota Malang/RMOLJatim

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai untuk memberantas keberadaan rokok ilegal yang mencapai 1.347.755 batang atau sebanyak 10.917 bungkus.


"Sehingga kegiatan sosialisasi ini sangat diperlukan untuk menyadarkan sekaligus menggugah peran masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya," ujar Drs. Suwadji, S.IP. M.Si selaku Asisten Pemerintah Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Malang, saat membacakan sambutan dari Bupati Malang Drs. H.M. Sanusi, M.M, Selasa (7/12)

Sanusi juga menyampaikan, bahwa masyarakat yang mengikuti atau yang menjadi peserta sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dalam membrantas keberadaan rokok ilegal tersebut, harus bersungguh-sungguh mengikuti dan menyerap segala informasi yang disampaikan narasumber.

"Dengan begitu, peredaran rokok ilegal bisa dikurangi. Bahkan bisa saja tidak ada. Sehingga pendapatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara otomatis akan naik," sambungnya.

"Jadi, pada prinsipnya, semakin besar pendapatan  dari sektor cukai hasil tembakai yang dipungut oleh suatu daerah, maka daerah tersebut akan menerima DBHCHT semakin besar pula. Yang mana penggunaan anggarannya secara nasional sudah diatur dalam Mentri Keuangan No. 206/PMK.07/2021," tandasnya.

Selain itu, Sanusi juga menjelaskan, bahwa dalam peraturan tersebut penggunaan anggaran DBHCHT diproyeksikan 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk kesehatan, dan 25 persen untuk bidang hukum.

"Hingga saat ini penerimaan alokasi DBHCHT di Kabupaten Malang telah menunjukkan progres positif, dengan menyandang peringkat kedua sebagai penerima alokasi DBHCHT terbesar di Jawa Timur. Tercatat mencapai Rp 80 miliar di tahun 2021. Yang mana naik dari Rp 4,6 miliar dari alokasi awal sebesar Rp 75 miliar di tahun 2020 kemarin," tuturnya.

Sanusi juga menyatakan, bahwa peredaran rokok ilegal itu masih terjadi diakibatkan karena pemahaman yang kurang diterima oleh masyarakat dan kurangnya perhatian dari masyarakat.

"Maka dari itu, sosialisasi ini digelar supaya banyak masyarakat paham karena teredukasi dan masyarakat turut berperan. Sehingga dapat memutus mata rantai perderan rokok ilegal. Karena dengan adanya rokok ilegal masyarakat banyak dirugikan," terangnya.

Masih ditempat yang sama, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang. M. Nur Fuad Fauzi mengatakan, tujuan utama dari sosialisasi tersebut adalah untuk meningkatkan pemahaman secara umum terhadap masyarakat, melalui peserta sosialisasi terhadap penyalahgunaan dan sanksi bagi pelanggarannya soal rokok ilegal.

"Peserta sosialisasi, diharapkan dapat mensosialisasikan kepada masyarakat luas di daerahnya dan mampu menyadarkan mengenai adanya rokok ilegal," katanya.

"Sehingga diharapkan pula, di wilayahnya penyebaran rokok ilegal berkurang. Dengan berkurangnya rokok ilegal pendapatan dari pungutan cukai meningkat dan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Malang, " ungkapnya. 

Selain itu, Fuad juga menyatakan, peserta kali ini dari wilayah Kecamatan Wonosari dengan peserta 100 orang. Diantaranya Perwakilan Aparat Kecamatan, Perangkat Desa, RT, RW, Karang Taruna se-Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.

Sementara itu, Kepala Kantor Beacukai Tipe Madya Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan, bahwa akan merubah yang ilegal dan menjadi legal. Serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk ikut berkontribusi pembangunan nasional, khususnya di Kabupaten Malang. 

"Kontribusi masyarakat yaitu turut memininalisir peredaran rokok ilegal. Maka dari itu, masyarakat diharapkan segera melapor ke Kantor Beacukai Tipe Madya Cukai Malang. Bisa saja melapor melalui Medsos kami," pungkasnya.