Rapat Paripurna DPR Sahkan UU Kejaksaan

Gedung Kejaksaan Agung RI / net
Gedung Kejaksaan Agung RI / net

Rapat Paripurna DPR RI sahkan Rancangan UU (RUU) tentang perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menjadi UU.


Rapat Paripurna pengambilan keputusan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dafco Ahmad di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12). Sufmi Dasco didampingi Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel dan Lodewijk Freidrich Paulus.

Pengambilan keputusan dilakukan setelah Wakil Komisi III DPR Adies Kadir menyampaikan laporan hasil keputusan bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly pada Senin kemarin.

"Kami akan menanyakan kepada anggota apakah RUU tentang perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk menjadi UU?" tanya Dasco.

Pada rapat di Komisi III sebelumnya, Yasonna berharap dengan pengesahan RUU Kejaksaan, dapat menguatkan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai lembaga yang bertugas di bidang penuntutan.

"Dengan demikian Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekusaan kehakiman dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara efektif terutama di bidang penutuntan serta kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan," terangnya.