Rapat Paripurna DPR RI sahkan Rancangan UU (RUU) tentang perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menjadi UU.
- Islah PPP Sudah Selesai Lama Sebelum Pemilu 2019
- Perempuan Tonggak Negara, Agatha Retnosari: Ganjar-Atikoh Model Keluarga Ideal Indonesia Masa Kini
- Ramai Diberitakan Dukung Ganjar-Mahfud, Ponpes Darussalam Blokagung Membantah: Kami Tetap AMIN
Rapat Paripurna pengambilan keputusan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dafco Ahmad di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12). Sufmi Dasco didampingi Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel dan Lodewijk Freidrich Paulus.
Pengambilan keputusan dilakukan setelah Wakil Komisi III DPR Adies Kadir menyampaikan laporan hasil keputusan bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly pada Senin kemarin.
"Kami akan menanyakan kepada anggota apakah RUU tentang perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk menjadi UU?" tanya Dasco.
Pada rapat di Komisi III sebelumnya, Yasonna berharap dengan pengesahan RUU Kejaksaan, dapat menguatkan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai lembaga yang bertugas di bidang penuntutan.
"Dengan demikian Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekusaan kehakiman dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara efektif terutama di bidang penutuntan serta kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan," terangnya.
- Kabar Berharap Pemerintah Bisa Terbuka dengan Produk Tembakau Alternatif
- Komisi III Dukung RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Supaya Beri Efek Jera Koruptor
- Moeldoko Disarankan Ngaku ke Publik Ingin Kuasai Partai Demokrat