Muktamar NU 23 Desember Dianggap Keputusan Adil, Tidak Untungkan Salah Satu Calon Ketua Umum

Direktur Eksekutif Indostrategic, Ahmad Khoirul Umam/RMOL
Direktur Eksekutif Indostrategic, Ahmad Khoirul Umam/RMOL

Usai waktu pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama ditetapkan 23-25 Desember mendatang, muncul pertanyaan apakah ada salah satu pihak yang diuntungkan dalam kontestasi perebutan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).


Menurut Direktur Eksekutif Indostrategic, Ahmad Khoirul Umam, tanggal pelaksanaan Muktamar ke 34 NU di Lampung yang ditetapkan semalam merupakan keputusan yang adil.

Argumentasinya, apa yang disampaikan oleh Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj merupakan hasil dari Konferensi Besar pada 26 September lalu. Apalagi juga sudah disetujui oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Katib Aam PBNU, KH Yahya Cholil Staquf.

Dalam konteks kontestasi, Umam melihat para calon ketua umum akan memulai dari awal. Ia berpendapat, siapapun calon ketua umumnya harus siap dengan segala konsekuensi.

Baik dari segi waktu yang terbatas, logistik, jaringan, hingga pengkomunikasian visi-misi kepemimpinan, sehingga masing-masing harus mampu mengkonsolidasikan basis pendukung masing-masing secara efektif dan optimal," kata Umam dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/12).

Dengan mengembalikan jadwal ke waktu semula, Umam meyakini tidak akan ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan.

Terkait Muktamar, Dosen Universitas Paramadina itu mengingatkan pada Panitia Muktamar agar benar-benar menjaga protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat.

Penerapan Prokes, kata Umam akan mencegah munculnya klaster baru dari para Muktamirin. Apalagi, diprediksi pada akhir Desember penyebaran Covid-19 akan menguat kembali.

"Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang menyalahkan PBNU akibat kemungkinan munculnya kluster pandemi pasca Muktamar ini," pungkas Umam.

Sebelumnya terjadi tarik ulur waktu pelaksanaan Muktamar. Ada dua kubu yang berpendapat berbeda. Said Aqil ingin digelar Januari 2022, sedangkan Rais Aam ingin Muktamar dipercepat menjadi 17 Desember 2021.

Seiring dengan kebijakan pembatalan PPKM level 3 selama Nataru, maka otomatis PBNU mengacu pada kesepakatan hasil Konbes pada 26 September lalu.