Pemkot Surabaya Siap Dukung Bea Cukai Gempur Peredaran Rokok Ilegal

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Pantjoro Agoeng/Ist
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Pantjoro Agoeng/Ist

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kantor Bea Cukai Sidoarjo dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Surabaya, serukan gempur peredaran rokok ilegal.


Seruan tersebut, menggema saat acara Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Graha Sawunggaling Lantai 6, Kantor Pemkot Surabaya, Kamis (9/12). 

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat hadir dalam sosialisasi DBHCHT mengatakan, mulai hari ini jajaran pemkot dan Forkopimda Kota Surabaya turun langsung ke lapangan untuk mensosialisasikan bahaya rokok ilegal ke masyarakat dan pedagang. 

"Hari ini, segera kita lakukan sosialisasi bersama Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, Camat, Lurah, dan jajaran Forkopimda untuk menggempur rokok ilegal," kata Wali Kota Eri dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Wali Kota Eri menyampaikan, masyarakat perlu tahu soal bahaya dan sanksi ketika membeli dan menjual rokok ilegal. 

Maka dari itu, Pemkot Surabaya akan turun langsung menjelaskan merek rokok apa saja yang ilegal dan yang legal. 

"Ayo, kalau beli rokok dipastikan dulu, rokok itu sudah ada izinnya dari bea cukai. Jadi, jangan sampai menggunakan rokok ilegal," ujar Wali Kota Eri. 

Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Graha Sawunggaling Lantai 6, Kantor Pemkot Surabaya, Kamis (9/12)./Ist

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu juga menjelaskan soal dampak positif dari pembelian rokok legal. 

Nantinya, hasil dari pembelian rokok legal itu, akan dibagi hasil ke pemkot/pemkab untuk menunjang berbagai layanan. 

Salah satu konsennya saat ini adalah digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan fasilitas di bidang kesehatan. 

"Jadi, dari bagi hasil cukai rokok itu nantinya bukan hanya untuk meningkatkan di bidang kesehatan dan rumah sakit saja. Tapi, juga untuk menunjang di bidang lainnya. Sehingga dari bagi hasil itu ada dampak positifnya, jangan sampai nanti setelah bagi hasil dari bea cukai diberikan, tapi tidak ada pelayanan masyarakat yang menunjang. Jangan sampai," urainya.

Wali Kota Surabaya yang akrab disapa Cak Eri itu menegaskan, bahwa pihaknya bersama jajaran Kepala OPD dan Forkopimda bakal menindak tegas bila ditemukan rokok ilegal beredar di pasaran. 

Selain itu, ia juga terus berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda Surabaya dalam penanganan rokok ilegal sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Ketika menemui rokok ilegal, yo jelas gempur. Tutup! Pastinya, kita juga terus berkoordinasi dengan beliau-beliau di jajaran Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak Surabaya. Kalau itu (penjual rokok) tidak sesuai aturan dan ilegal, opo yo dijarno? (apa dibiarkan). Insya Allah, kami bersama Forkopimda Surabaya tidak akan membiarkan itu (rokok ilegal)," tegasnya. 

Senada dengan Wali Kota Eri, Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono menegaskan, bahwa pihaknya juga tak segan menindak bila menemukan penjual rokok ilegal di Kota Pahlawan. 

Bukan hanya menindak, ia bersama konstituennya juga akan mensosialisasikan bahaya rokok ilegal ke masyarakat. 

"Output dari sosialisasi ini masyarakat nantinya dapat membedakan mana rokok ilegal dan legal. Mereka juga akan mengerti sanksi hukumnya, ini yang harus ditekankan di Kota Surabaya. Dukungan dari dewan kota berusaha mengkomunikasikan ke konstituen masing-masing, tentang kesepakatan menggempur rokok ilegal. Tentunya, kita juga ingin tahu hasil yang maksimal dari bagi hasil cukai rokok itu," kata Adi. 

Di tempat yang sama, Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Pantjoro Agoeng juga mendukung penuh peran pemkot dan DPRD Kota Surabaya dalam memerangi penjualan rokok ilegal. 

Selain mendukung, ia juga menjelaskan soal aturan dan sanksi hukuman jika ditemukan ada yang menjual rokok ilegal. 

Seusai acara sosialisasi DBHCHT di Gedung Sawunggaling, ia menyebutkan lima poin penting yang perlu diketahui oleh masyarakat mengenai rokok ilegal. 

Di antaranya adalah, bungkus rokok polos tanpa adanya pita cukai, itu bisa dipastikan rokok tersebut ilegal. 

Yang kedua, yaitu rokok yang dijual dengan pita cukai palsu, ketiga rokok dijual dengan pita cukai bekas. 

"Itu perlu diketahui, karena setiap perusahaan rokok punya personalisasi masing-masing dalam pemberian pita cukai. Keempat, pita cukai bekas dari rokok resmi, ditempel di rokok yang belum mendapat pita cukai resmi dari Bea Cukai. Karena pita cukai itu kan ada kodenya, bila pita cukainya dipakai untuk rokok lain maka bisa dikenakan sanksi pidana," jelas Pantjoro. 

Sedangkan yang kelima, ada salah peruntukan pita cukai. Dari sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM). Misalkan, pita cukai SKM atau SKT yang harganya rendah, ditempel ke rokok SKM atau SKT yang harganya tinggi. 

Bisa dipastikan itu melanggar aturan yang undang-undang yang berlaku.

"Jika diketahui ada pelanggaran pita cukai, akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana. Masyarakat harus tahu, oleh karena itu kita bersinergi dengan Pemkot Surabaya. Karena menurut data kami, saat ini di Kota Surabaya banyak temuan peredaran rokok ilegal," ungkapnya. 

Ia menambahkan, nantinya Pemkot Surabaya bersama Bea Cukai juga akan menggelar operasi bersama. 

Apabila saat operasi ditemukan ada rokok ilegal di pasaran, tak segan akan dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku dalam Pasal 56 Undang-undang (UU) No. 39 tahun 2007 tentang Bea Cukai. 

Pada UU tersebut, penjual rokok ilegal akan dijerat hukuman pidana minimal 12 bulan penjara dan maksimal lima tahun penjara serta denda dua sampai sepuluh kali lipat nilai cukai rokok yang dijual.

"Kami akan memberikan sanksi atau pun efek jera kepada masyarakat. Pasal itu, juga berlaku bagi masyarakat yang membeli kemudian menjual kembali rokok ilegal. Sanksi ini cukup berat bagi pelakunya, aturan itu juga berlaku pada penjualan liquid rokok elektrik," pungkasnya.[adv]